BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Penetapan UMK 2026 merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa pemerintah provinsi menerima secara utuh rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan tanpa melakukan perubahan.
BACA JUGA: Nataru, Indosat Optimalisasi Jaringan AI dan 5G Demi Beri Layanan Terbaik
“Kami tidak mengubah keputusan rekomendasi,” kata Andra Soni, Rabu 24 Desember 2025.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, seluruh delapan kabupaten dan kota di Banten mengalami kenaikan UMK dengan besaran yang bervariasi.
Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan persentase kenaikan tertinggi, yakni sebesar 6,67 persen.
BACA JUGA: Jejak Digital Ridwan Kamil Kembali Viral, Ternyata Sempat Singgung Aura Kasih
Berikut rincian UMK 2026 di Provinsi Banten:
• Kabupaten Pandeglang naik 4,79 persen atau Rp153.437,74 menjadi Rp3.360.078,06
• Kabupaten Lebak naik 4,97 persen atau Rp157.626,23 menjadi Rp3.330.010,62
• Kabupaten Tangerang naik 6,31 persen atau Rp309.256,52 menjadi Rp5.210.377
• Kabupaten Serang naik 6,61 persen atau Rp321.168,18 menjadi Rp5.178.521,19
• Kota Tangerang naik 6,5 persen atau Rp329.697,33 menjadi Rp5.399.405,69
• Kota Cilegon naik 6,67 persen atau Rp341.838,11 menjadi Rp5.469.922,59
















