• Kota Serang naik 5,61 persen atau Rp247.666,81 menjadi Rp4.665.927,94
• Kota Tangerang Selatan naik 5,5 persen atau Rp273.477,17 menjadi Rp5.247.870
Kenaikan UMK ini mengacu pada formula penyesuaian upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Provinsi Banten merupakan salah satu daerah dengan aktivitas industri dan manufaktur terbesar di Indonesia, terutama di wilayah Tangerang dan Cilegon.
Hal tersebut menjadi salah satu faktor pendorong tingginya UMK di kawasan tersebut.
Andra Soni berharap, penetapan UMK 2026 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Banten.
“Berharap keputusan ini mampu meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Banten juga mengimbau seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan dan menjadikannya sebagai dasar dalam penyusunan struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. ***
















