BANTENRAYA.COM – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Dinkop UKM Kota Cilegon baru saja mejalankan Uji Kompetensi dan Kelayanan atau UKK untuk pengurus dan pengawasan Koperasi Multi Guna Samudera atau MGS.
Terdapat 3 pengawas dan 3 pengurus Koperasi MGS yang menjalani UKK di Dinkop UKM Kota Cilegon pada Senin, 8 Desember 2025.
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, pengawas dan pengurus Koperasi MGS baru saja menjalani UKK.
Koperasi MGS sendiri merupakan merupakan koperasi pegawai PT Krakatau Jasa Samudera yang ada di Kota Cilegon.
“Yang diuji ada 6 poin, kaitan perkoperasiannya, kaitan dengan manajemen keuangan, rencana bisnis, usaha di koperasi, serta keberlanjutan koperasi ke depan. Tujuannya agar pengurus dan pengawas paham tentang koperasi,” kata Didin kepada awak media.
BACA JUGA:214 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tangerang Terima Bantuan CSR
Dikatakan Didin, koperasi merupakan badan usaha yang harus dikelola dengan baik dan pengurus serta pengawasnya kompeten.
“UKK ini salah satu syarat untuk mengajukan izin sebagai Koperasi Simpan Pinjam. Sebelum izin itu terbit, pengusahanya harus dites dulu. Di Cilegon sudah ada dua koperasi yang mengajukan izin simpan pinjam,” tuturnya.
Koperasi yang modalnya di atas Rp500 juta, kata Didin, wajib memiliki izin simpan pinjam.
“Tahapan pertama untuk ada izin simpan pinjam, pengurus dan pengawasnya ada uji kompetensi, kemudian ada uji kepatutan dan kelayakan,” terangnya.
Didin menambahkan, persyaratan UKK seperti calon pengawas dan pengurusnya berkelakuan baik, dan tidak memiliki tanggungan di perbankan yang bermasalah.
BACA JUGA:Kejari Pandeglang Ungkap Korupsi Dana Koperasi, Mantan Direktur LKM Jadi Terangka
“Harapannya semua koperasi di Cilegon yang telah memenuhi syarat memiliki simpan pinjam segera mengajukan izin simpan pinjam,” harapnya.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinkop UKM Kota Cilegon Atikoh mengatakan, izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dalam rangka menjelankan Peraturan Menteri Koperasi atau Permenkop nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam.
“Tahun kemarin sudah ada PT PDSU yang koperasinya mengajukan UKK. Persyaratannya banyak, jadi mungkin membuat koperasi-koperasi kurang minatnya, tetapi sebenarnya wajib ya untuk koperasi yang memiliki izin simpan pinjam,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Koperasi Konsumen MGS dari PT Krakatau Jasa Samudera Asep Syaiful Mila mengatakan, 3 pengawasa dan 3 pengurus telah menjalani UKK.
“Kalau koperasi kita anggotanya ada sekitar 50 orang yang merupakan karyawan perusahaan. Tadi pengujinya enak dan baik, jadi apa yang ditanya apa yang memang selama ini kita lakukan sehari-hari,” katanya.
Asep menambahkan, ia berkeinginan koperasi MGS unggul di Kota Cilegon.
“Ini sebagai upaya memberikan pertumbuhan ekonomi di Kota Cilegon,” tuturnya.***















