BANTENRAYA.COM – Komisi III DPRD Provinsi Banten memberikan ultimatum kepada manajemen Bank Banten untuk meningkatkan capaian kinerja pada tahun 2025.
Dorongan ini diberikan seiring dengan langkah transformasi bank milik daerah tersebut yang kini telah bergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) bersama Bank Jatim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Dede Rohana Putra, menyampaikan dukungan sekaligus penegasan kepada direksi dan komisaris Bank Banten agar momentum penguatan bank tidak berhenti pada perubahan struktural semata.
“Ya, kami dari DPRD Provinsi Banten, khusunya Komisi 3 selaku mitra Bank Banten, tentu sangat mendukung, dan mengapresiasi langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Direksi maupun Komisaris Bank Banten yang hari ini sudah KUB,” kata Dede, Minggu, (30/11/2025).
Dede menerangkan, dengan status KUB bersama Bank Jatim, kini Bank Banten telah memiliki akses pendanaan lebih besar tanpa harus mengandalkan tambahan penyertaan modal pemerintah daerah.
“KUB itu kan kelompok usaha bersama, artinya ada business to business di situ. Ketika Bank Banten membutuhkan modal yang banyak, banyak yang mau menggunakan fasilitas kredit, dan kita nggak punya duit, nggak perlu nambah saham, tinggal bisa pinjam ke Bank Jatim, tinggal bagaimana itungan internal business to business,” jelasnya.
BACA JUGA : Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Pengendali Kedua Bank Banten
Selain itu, kata Dede, kolaborasi melalui KUB juga tidak hanya dari sisi permodalan saja. Tetapi juga mencakup dukungan teknologi, digitalisasi, hingga peningkatan layanan perbankan.
Dede menuturkan bahwa, pihaknya telah meminta pemerintah provinsi (pemprov) Banten bersama jajaran komisaris Bank Banten untuk memberikan teguran kepada kabupaten dan kota yang belum memindahkan rekening kas daerah ke Bank Banten.
Menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah (pemda) se-Banten merupakan suatu keharusan karena bank tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat Banten.
“Kalau ada ruang untuk memberikan teguran atau surat yang sifatnya teguran atau apa namanya kepada kabupaten kota yang belum bekerjasama dengan Bank Banten, saya kira itu perlu dilakukan. Apakah sifatnya nanti itu teguran, atau surat peringatan atau ada sesuatu sanksi, kalau memang memungkinkan itu ada selanya ya saya kira,” tegasnya.
Dede juga menyampaikan bahwa, keberhasilan manajemen akan diukur dari peningkatan laba tahun ini. Jika tidak melampaui capaian tahun sebelumnya, maka pihaknya akan merekomendasikan pergantian Direktur Utama.
“(ada target harus meningkat tahun ini?,-red) Iya tentu, dan itu sudah saya sampaikan, kalau tidak lebih daripada tahun kemarin, dianggap Pak Bustami selaku Dirut dan kawan-kawan itu tidak bekerja. Dan nanti saya rekomendasikan dari Komisi Tiga DPRD Banten untuk diganti direktur utamanya, kalau tidak melebihi tahun kemarin. Maka targetnya harus lebih dari tahun kemarin,” kata Dede.
BACA JUGA : Pecinta Anime Jepang di Banten Tumpah Ruah di Acara J-Pop Showcase ke 8
Lebih lanjut Dede mengatakan, pihaknya berharap agar Bank Banten mampu menunjukkan kinerja nyata dan positif pada tahun 2025. Terlebih setelah berkolaborasi dengan Bank Jatim.
“Harapannya harus lebih daripada tahun 2024. Kalau tidak lebih dari tahun 2024, nanti akan saya rekomendasikan untuk diganti direktur utamanya,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bushtami, menyatakan bahwa di kuartal 3 2025 ini, Bank Banten telah berhasil mencatatkan laba sebesar Rp10,7 miliar.
Ia mengatakan bahwa, potensi pendapatan yang belum tercatat masih dapat menambah angka tersebut pada akhir tahun nanti.
“Bisa (meningkat,-red), karena perhitungannya nggak kayak 10 miliar dibagi 10 bulan, nggak kayak gitu. Karena ada beberapa outstanding yang pencatatan di laporan keuangannya belum diakuin diterima. Ketika nanti di akhir tahun masuk, baru diterima. Jadi bukan berarti 10 bulan 10 miliar, 1 bulan 1 miliar, itu bukan kayak gitu menghitungnya,” jelasnya.
Busthami menjelaskan, dengan adanya keputusan yang secara resmi mengesahkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua, sekaligus bank induk dalam skema KUB, menjadikannya sebagai tonggak penting dalam pemenuhan amanat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konsolidasi perbankan sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020.
“Keputusan OJK ini merupakan momentum penting untuk mempercepat penguatan Bank Banten,” ujar Bushtami.
Bushtami menegaskan, skema KUB akan memberikan dorongan strategis bagi stabilitas dan keberlanjutan bisnis Bank Banten. Dukungan tersebut meliputi tambahan modal, peningkatan likuiditas, penguatan manajemen risiko, hingga percepatan digitalisasi layanan.
BACA JUGA : Bank Banten Disarankan Naikan Modal Jadi Rp4 Triliun Agar Serap KPR
Menurutnya, sinergi yang terbangun dengan Bank Jatim tidak hanya berimplikasi pada peningkatan daya saing perbankan daerah, tetapi juga memperkuat kontribusi Bank Banten terhadap pembangunan ekonomi regional.
Ia menyatakan seluruh proses konsolidasi akan terus dikawal agar transformasi yang tengah dilakukan mampu menjawab tantangan industri.
“Melalui skema KUB ini Bank Banten akan memperoleh dukungan nyata dalam hal permodalan, likuiditas, peningkatan kualitas manajemen risiko, digitalisasi layanan serta sinergi bisnis perbankan yang akan memberikan dampak panjang bagi stabilitas dan kelangsungan usaha Bank Banten sekarang dan di masa yang akan datang,” jelas Busthami. (***)



















