BANTENRAYA.COM – Upaya penguatan struktur permodalan dan kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten memasuki babak baru.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB Bank Banten yang digelar di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat, 28 November 2025, Bank Jatim secara resmi disahkan sebagai pemegang saham pengendali kedua sekaligus bank induk dalam skema Kelompok Usaha Bersama atau KUB.
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bushtami menyatakan, bahwa keputusan tersebut menjadi tonggak penting pemenuhan amanat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terkait konsolidasi perbankan sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020. Selain itu, rapat juga menyepakati pemisahan rencana pemulihan (recovery plan) berdasarkan POJK Nomor 5 Tahun 2024.
“Keputusan OJK ini merupakan momentum penting untuk mempercepat penguatan Bank Banten,” ujar Bushtami.
Ia menjelaskan, terdapat tiga progres utama yang memastikan skema KUB dengan Bank Jatim telah tuntas.
Pertama, penandatanganan perjanjian antar pemegang saham antara Bank Jatim dan Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali penuh sebelumnya.
BACA JUGA: Bank Banten Disarankan Naikan Modal Jadi Rp4 Triliun Agar Serap KPR
Kedua, kata dia, aksi korporasi Bank Jatim yang telah membeli 27.911.500 lembar saham Bank Banten pada 5 November 2025.
Ketiga, OJK memberikan persetujuan kemampuan dan kepatutan bagi jajaran Direksi Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali kedua, sekaligus mengakui Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai ultimate shareholder.
Bushtami menegaskan, skema KUB akan memberikan dorongan strategis bagi stabilitas dan keberlanjutan bisnis Bank Banten.
Dukungan tersebut meliputi tambahan modal, peningkatan likuiditas, penguatan manajemen risiko, hingga percepatan digitalisasi layanan.
Menurutnya, sinergi yang terbangun dengan Bank Jatim tidak hanya berimplikasi pada peningkatan daya saing perbankan daerah, tetapi juga memperkuat kontribusi Bank Banten terhadap pembangunan ekonomi regional.
BACA JUGA:Mulai Untung, Saham Bank Digital Bisa Naik Hingga Desember 2025
Ia menyatakan seluruh proses konsolidasi akan terus dikawal agar transformasi yang tengah dilakukan mampu menjawab tantangan industri.
“Melalui skema KUB ini Bank Banten akan memperoleh dukungan nyata dalam hal permodalan, likuiditas, peningkatan kualitas manajemen risiko, digitalisasi layanan serta sinergi bisnis perbankan yang akan memberikan dampak panjang bagi stabilitas dan kelangsungan usaha Bank Banten sekarang dan di masa yang akan datang,” ucapnya.***














