BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten menargetkan penarikan tunggakan pajak kendaraan bermotor secara masif hingga akhir 2025.
Melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda, Pemprov membidik 100 ribu kendaraan yang belum melunasi pajaknya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah mengatakan, razia penunggak pajak kini digencarkan dan diselaraskan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Maung Polda Banten.
BACA JUGA: Kawasan Ekonomi Bakal Dibangun di Kasemen Kota Serang, Nilai Investasi Tembus 10 Juta Dollar
Upaya ini dinilai strategis untuk mempercepat capaian penerimaan pajak di sektor kendaraan.
“Kita berharap sampai Desember ini sekitar 100.000 unit kendaraan bisa kita dapatkan untuk melaksanakan pembayaran,” ujar Berly ditulis Jumat 28 November 2025.
Ia menjelaskan, jumlah kendaraan yang masih menunggak pajak terbilang besar.
Dari total 2,3 juta kendaraan yang tercatat belum membayar, baru sekitar 800 ribu lebih yang memanfaatkan program pemutihan pajak.
Jumlah itu berarti sekitar 1,5 juta kendaraan masih belum memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA: Aktivasi Coretax Momentum Revolusi Besar Perpajakan Indonesia
Selain menyasar kendaraan pribadi, Bapenda juga mulai mengoptimalkan penerimaan dari pajak alat berat.
Koordinasi dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar perusahaan tidak memperoleh izin operasi sebelum menuntaskan kewajiban pajaknya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans agar perusahaan sebelum mendapatkan surat keterangan atau izin operasi harus membayar pajak ke Provinsi Banten,” lanjut Berly.
Dikatakan Berly, razia kendaraan yang dilakukan tidak hanya sebagai langkah penertiban, pemerintah ingin membangun kesadaran warga bahwa pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan daerah dan keberlanjutan pelayanan publik.
“Razia merupakan bagian dari mengejar PAD, bukan mitigasi. Lebih kepada memberikan semangat kepada masyarakat untuk membayar pajak,” ucapnya.***
















