BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon telah memberhentikan penerimaan bantuan sosial (bansos) untuk 20 orang warga Cilegon yang terjerat judi online (judol).
Judol menjadi salah satu alasan mengapa beberapa warga Cilegon kini sudah lagi tak menerima bansos melalui Dinsos Kota Cilegon.
Berdasarkan data Dinsos Kota Cilegon, sebanyak 20 orang warga Cilegon sudah diputus status penerimaan bansosnya karena terlibat dengan Judol.
BACA JUGA: Terlibat Tawuran, 7 Pelajar di Pandeglang Diamankan hingga Diminta Buat Surat Perjanjian
Kepala Dinsos Cilegon Damanhuri mengatakan, bansos tersebut melalui program keluarga harapan yang terverifikasi langsung oleh Pemerintah Pusat.
Kata dia, yang Bansosnya diberhentikan karena terdeteksi oleh Pemerintah Pusat terjerat Judol.
“Total seluruh Indonesia sekitar 500 ribu terindikasi Judol telah diverifikasi petugas itu ada 20 orang, langsung otomatis diputus bansosnya,” kata Damanhuri kepada Bantenraya.com, Rabu 26 November 2025.
BACA JUGA: Pedagang di Pasar Semi Rangkasbitung Ngadu ke Dewan, Pendapatan Anjlok dan Minta Kompensasi
Ia mengungkapkan, mayoritas yang terjerat Judol bukan atas nama dari penerima bansos tersebut.
Tetapi dari salah satu pihak keluarganya yang tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) terjerat judol.
“Setelah diverifikasi dari petugas PKH ternyata yang main pinjol bukan dari orang yang mendapat bantuan PKH, tapi dari pihak keluarga misalkan yang dapat PKH itu ibunya tapi yang terdeteksi pinjol itu anaknya,” ungkapnya.
Jika Bansos diberikan kepada warga yang terjerat judol maka tak sesuai dengan maksud dan tujuan judol.
“Jangan sampai kita salah sasaran, nantinya tidak sesuai dengan sasaran dan tujuannya. Mana ada dapat bantuan tapi main judol kalau gitu namanya mampu,” terangnya.
Dari 20 orang yang terhapus status penerimaan bansosnya, kata dia, beberapa diantaranya sempat protes kepada Dinsos Kota Cilegon.

















