“Memang beberapa warga sempat protes juga ke Dinsos, kita sudah menjelaskan alasannya juga, akhirnya menerima dan mengakui bukan dia yang main judolnya tapi yang lain,” jelasnya.
Damanhuri menegaskan, untuk menerima PKH tak dapat dari anggota keluarganya dalan satu KK terjerat judol.
“Satu KK ga boleh kena judol, jadi berpengaruh ke yang penerima bantuan sosialnya,” ujarnya.
Ia mengimbau, kepada para penerima bantuan sosial di Kota Cilegon untuk dapat menggunakan bansos tersebut untuk tujuan yang baik.
“Kita mengimbau kepada para penerima harus gunakan bansosnya sesuai dengan maksud dan tujuannya untuk meningkatkan derajat keluarga dan memenuhi kebutuhan keluarga,” imbaunya.
Diketahui PKH memiliki berbagai macam kriteria yaitu untuk anak balita dan ibu hamil selama 1 tahun mendapatkan Rp 3 juta, anak SD selama 1 tahun mendapatkan Rp 900 ribu.
Anak SMP selama 1 tahun mendapatkan Rl 1,5 juta, anak SMA selama 1 tahun mendapatkan Rp 2 juta, dan lansia serta disabilitas selama 1 tahun mendapatkan Rp 2.4 juta.
Ia menyampaikan, yang menerima PKH sudah terdata dalam Desil 1 sampai Desil 4.
“Selama 2025 ini yang mendapatkan PKH ada 7.085 orang, bantuannya bervariasi pertriwulan. Bantuannya diambil di Bank Mandiri,” pungkasnya. ***
















