BANTENRAYA.COM – Layanan pengaduan konsumen dalam sektor jaga keuangan Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian korban penipuan mencapai Rp7,8 triliun dalam kurun waktu setahun.
Dengan total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengatakan, sejak awal beroperasi di pada 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan.
“Adapun total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya dikutip Bantenraya.com, Selasa 18 November 2025.
Ia menjelaskan, layanan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menyoroti soal modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi dan menimbulkan kerugian.
BACA JUGA : Waspada Penipuan Tiket Murah Jelang Akhir Tahun, OJK Catat Kerugian Sampai Rp1 Triliun
“Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara atau voice cloning dan tiruan wajah atau deepfake,” jelasnya.
Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga. Serta membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.
“Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming yang tidak logis, diimbau untuk melakukan pelaporan ke nomor WA 081157157157,” ujar Hudiyanto.
Satgas Pasti tercatat sudah melakukan pemblokiran terhadap 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
“Serta sebanyak 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” katanya.
Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
BACA JUGA : Penipuan Bantuan Koperasi Mulai Terjadi, Nama Kadinkop-UKM Kota Cilegon dan Provinsi Banten Dicatut
Oleh sebab itu pihaknya sejak tahun 2017 sampai 12 November 2025, sudah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.(***)



















