BANTENRAYA.COM – Memasuki momen akhir tahun, banyak perusahaan yang menawarkan promo besar-besaran terhadap tiket wisata murah sebagai strategi penjualan.
Namun, perlu diperhatikan, jika skema tersebut menjadi peluang bagi kejahatan siber untuk melancarkan aksi penipuan, dengan modus terbaru tiket yanh murah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, berdasarkan catatan dari data Satgas Pasti total kerugian yang dialami masyarakat dengan skema penipuan ini mencapai Rp1 triliun sepanjang tahun 2025.
“Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan harga tiket yang ditawarkan oleh penipu, dan memang berdasarkan indikasi terjadi adalah fraud, modus yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Kiki sapaan akrabnya dalam siaran rapat bulanan, Senin 10 November 2025.
BACA JUGA : Harga Tiket Film Pangku Hari Ini di Bioskop Cilegon Lengkap dengan Jam Tayang
Kiki menyampaikan, tercatat ada sebanyak 58 ribu aduan terkait tiket dengan masalah fraud. Dilihat dari aplikasi anti scam center, sebanyak 10 persen atau 4.622 pengaduan mendominasi.
“Penipuan tiket atas nama pihak lain, seperti dari Dukcapil, dari kantor pajak atau BPJS banyak sekali, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan, dan jangan memberikan akses rekening pribadi,” paparnya.
Meski sudah meningkatkan layanan anti scam center, namum masyarakat yang terlambat dalam proses pelaporan akan berpotensi untuk kehilangan uang tersebut.
“Kewaspadaan jauh lebih baik, mencegah semua proses ini bisa meminimalisir resiko kehilangan uang, dibandingkan harus melapor, kalau lambat ini akan benar-benar sulit,” ungkap Kiki.
Selain itu, OJK juga menyampaikan pelaporan terkait dengan masalah penagihan tenaga alih daya, atau praktik debt kolektor cukup tinggi.
“Isu penagihan ini mencatat sebanyak 26,6 persen dari total pengaduan, dan paling tertinggi, seperti masalah kartu kredit, sektor non bank, buy now pay latter, mereka banyak mengadukan soal debt kolektor, kalau memang melanggar akan berkan sanski tegas,” jelasnya.
BACA JUGA : Cara Cek Tiket Aduan di Aplikasi MyXL, Lebih Praktis dan Mudah Pantau Laporan
Sesuai dengan POJK Nomor 22 tahun 2023, tidak boleh tenaga alih daya menggunakan ancaman saat melakukan penagihan, termasuk dengan penagihan secara paksa diluar domisili tertagih.
“Kami bersama dengan kemitraan terus memberikan edukasi kepada perusahaan, dan kami akan ambil langkah tegas kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” kata Kiki.(***)


















