BANTENRAYA.COM – Bukan korupsi, parkir ilegal yang berada di Pasar Kranggot Cilegon hanya masuk sebagai pungutan liar (Pungli).
Sebelumnya diduga retribusi parkir ilegal di Pasar Kranggot Cilegon diduga bocor dan tidak disetorkan sebagaimana semestinya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Namun selama proses penyelidikan berjalan sampai saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tak menemukan adanya dugaan kasus korupsi.
BACA JUGA: 10 Calon Pimpinan BAZNAS Banten Diserahkan ke BAZNAS RI
Terpantau di lapangan, parkir ilegal di Pasar Kranggot Cilegon masih terus berjalan dan terdapat beberapa tukang parkir untuk mengakomodir parkirnya.
Diketahui juga, nominal pendapatan dari parkir di Pasar Kranggot setiap bulannya jika masuk dalam PAD Kota Cilegon mencapai sebesar Rp 150 juta dalam setiap bulan.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Nasruddin mengaku, pihaknya telah melakukan pengumpulan data dan beberapa bukti keterangan.
“Kami sudah cek satu persatu, sampai saat ini kami belum menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah ke korupsi,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 16 November 2025.
Ia menjelaskan, setelah melakukan penelusuran bahwa parkir tersebut dikelola oleh masyarakat dan tidak ada setoran ke pihak Pemkot Cilegon.
“Parkir yang dikelola masyarakat ini mereka tidak menyetorkan ke oknum ASN, jadi jatohnya ini pungli ya,” jelasnya.
Adapun untuk kewenangan pungli diberikan kepada Satgas pungli atau dapat dilaporkan kepada Polres Cilegon.
Meskipun tengah proses pengumpulan keterangan, parkir di Pasar Kranggot Cilegon masih tetap berlanjut.
“Kami sudah mengimbau pihak terkait untuk menertibkan parkir di pasar jangan ada parkir dulu karena belum proses lelang dan belum ada pengelola resminya,” terangnya.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada 4 OPD yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon.
“Kami mengundang untuk duduk bersama sudah kami sampaikan tentang parkir di Pasar Kranggot Cilegon untuk dapat segera ditangani,” pungkasnya.***















