BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengajukan sebanyak 5.736 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Usulan itu disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tenaga honorer PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari data PPPK paruh waktu yang diajukan tersebut, ada sekitar 5.636 yang sudah keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Pandeglang Didin Pahrudin memastikan, ribuan tenaga honorer yang diajukan PPPK Paruh Waktu kepada BKN tidak ada masalah. Bahkan, sudah keluarnya Pertek dari BKN.
BACA JUGA : PPPK Provinsi Banten Minta Pemprov Bersikap Adil Terkait Tukin
“Alhamdulillah, semua pengajuan PPPK Paruh Waktu tidak ada masalah. Awalnya, jumlah PPPK Paruh Waktu di kita ada 5.816 orang. Namun, pada proses pemberkasan hanya 5736 orang yang mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup-red), sementara sisanya tidak, sehingga dengan sendirinya mereka yang tidak mengisi DRH itu dinyatakan gugur,”kata Didin, Jumat (14/11).
Didin meminta masyarakat, khususnya para pegawai yang tergabung ke dalam PPPK Paruh Waktu untuk tidak terganggu dengan isu miring terkait dengan proses administrasi kepegawaian.
Mengingat proses verifikasi berkas sepenuhnya dilakukan langsung oleh BKN, dengan dasar pengajuan atau penginputan oleh masing-masing PPPK itu sendiri.
“Jadi, bagi PPPK yang sudah merasa melakukan proses pengadmistrasiannya dengan benar, maka jangan khawatir. Semuanya pasti akan memiliki Pertek yang dikeluarkan BKN, sekali pun saat ini masih ada sekitar 100 orang PPPK yang belum selesai,” pesannya.
Didin menjelaskan, bahwa bagi PPPK Paruh Waktu yang sudah keluar Pertek, proses selanjutnya tinggal menunggu NIP dari BKN. Setelah itu, proses terakhir penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Pandeglang.
BACA JUGA : Tukin PPPK Banten 2025 Hanya Rp350 Ribu, Dinilai Tak Manusiawi dan Jauh di Bawah Angkatan Sebelumnya
“Jadi, sekarang kita tinggal menunggu. Jika, semua PPPK sudah keluar NIP dari BKN, maka tinggal penandatanganan SK. Rencananya penyerahan SK PPPK itu akan kita lakukan serentak bersama ibu Bupati Pandeglang,” terangnya. (***)















