BANTENRAYA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat tren penurunan angka pernikahan dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun BPS Banten, jumlah pernikahan di Provinsi Banten pada 2025 tercatat sebanyak 62.992 pasangan, turun dibandingkan 2024 yang mencapai 63.441 pasangan dan 2023 sebanyak 68.185 pasangan.
Kepala BPS Provinsi Banten, Yusniar Juliana, mengatakan penurunan tersebut terlihat hampir di seluruh kabupaten dan kota di Banten.
BACA JUGA: Pemdes Binuang Genjot Budidaya Lele dan Mentimun, Dongkrak Ekonomi Warga
“Kalau kita lihat dari data tiga tahun terakhir, memang ada tren penurunan angka pernikahan di Banten. Pada 2023 jumlahnya 68.185 pernikahan, kemudian turun menjadi 63.441 pada 2024, dan kembali turun menjadi 62.992 pada 2025,” ujar Yusniar kepada Banten Raya, Rabu, (11/3/2026).
Masih berdasarkan data dari BPS Banten, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan tertinggi sepanjang periode tersebut.
Pada 2023 tercatat 18.761 pernikahan, kemudian 16.962 pada 2024, dan sedikit meningkat menjadi 17.059 pada 2025.
Sementara itu, wilayah dengan jumlah pernikahan paling sedikit berada di Kota Cilegon. Pada 2025 misalnya, jumlah pernikahan di daerah tersebut tercatat sebanyak 2.308 pasangan.
Menurut Yusniar, penurunan angka pernikahan ini bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi, termasuk perubahan pola hidup masyarakat.
“Fenomena ini biasanya dipengaruhi banyak faktor, seperti perubahan pola pikir masyarakat, kondisi ekonomi, hingga faktor usia menikah yang semakin bergeser,” jelasnya.
Di sisi lain, data BPS juga menunjukkan bahwa angka perceraian di Banten masih tergolong tinggi. Pada 2025 tercatat sebanyak 15.400 kasus perceraian di seluruh wilayah Banten.
Angka tersebut memang lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 16.158 kasus, namun masih lebih tinggi dibandingkan 2024 yang tercatat 13.456 kasus.
“Kalau dilihat dari data perceraian, memang sempat turun pada 2024 menjadi 13.456 kasus, tetapi kembali meningkat pada 2025 menjadi 15.400 kasus,” kata Yusniar.
Berdasarkan data BPS Banten, sebagian besar perceraian berasal dari gugatan pihak istri atau cerai gugat. Pada 2025 misalnya, cerai gugat mencapai 12.441 kasus, jauh lebih tinggi dibandingkan cerai talak yang tercatat 2.959 kasus.
“Mayoritas perceraian di Banten masih didominasi oleh cerai gugat, artinya gugatan yang diajukan oleh pihak istri,” ujarnya.
BPS juga mencatat berbagai faktor penyebab perceraian yang terjadi di Provinsi Banten. Berdasarkan data yang dihimpun BPS Banten, penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Pada 2025, kasus perceraian akibat perselisihan tercatat mencapai 12.134 kasus di seluruh wilayah Banten.
“Penyebab paling dominan memang karena perselisihan terus menerus dalam rumah tangga. Jumlahnya mencapai 12.134 kasus,” jelas Yusniar.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi penyebab signifikan perceraian. Sepanjang 2025 tercatat 2.115 kasus perceraian dipicu oleh persoalan ekonomi.
“Faktor ekonomi juga cukup besar kontribusinya dalam perceraian, dengan jumlah lebih dari dua ribu kasus,” tambahnya.
Lebih lanjur, Yusniar menyampaikan jika penyebab lain yang tercatat dalam data BPS antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 248 kasus, perjudian 206 kasus, hingga kasus meninggalkan salah satu pihak yang mencapai 556 kasus.
Yusniar menilai data tersebut menjadi gambaran penting mengenai dinamika keluarga di masyarakat.
“Data ini penting sebagai bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, untuk memahami dinamika sosial yang terjadi dalam kehidupan keluarga,” tutupnya. (raffi) ***
















