BANTENRAYA.COM – Rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Cilegon pada 2026 bakal terjadi.
Data yang dihimpun dari Surat Edaran Walikota Cilegon yang diterima Bantenraya.com terdapat satu keterangan adanya rencana pemotongan TPP ASN pada tahun 2026 mendatang.
Rencana pemotongan TPP ASN tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Cilegon tertanggal 31 Oktober 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2026, namun surat yang diterima Bantenraya.com belum ditandatangani Walikota Cilegon.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dan tembusan kepada Ketua DPRD Kota Cilegon, Inspektorat Kota Cilegon, Kepala BPKPAD Kota Cilegon dan Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon.
Dalam Lampiran Surat Edaran poin V tentang Isi Edaran poin 10 a menyatakan Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) tahun anggaran 2026 yaitu; Terhadap alokasi anggaran belanja tambahan penghasilan pegawai dianggarkan sebesar 13 bulan dengan nilai TPP perbulan diefisiensi sebesar 10 persen.
BACA JUGA: Rincian TPP ASN Pemkot Serang yang Siap Dipangkas di 2027, Seorang Bisa tembus Puluhan Juta
Poin tersebut mendapatkan sorotan salah satu ASN di Pemkot Cilegon.
Salah satu ASN Pemkot Cilegon yang tidak berkenan disebutkan identitasnya menyoroti rencana efisiensi TPP sebesar 10 persen.
Menurutnya hal itu justru bisa membuat kinerja ASN menurun.
“2026 TPP turun 10 persen, kinerja turun 10 persen,” kata seorang ASN tersebut.
Ia menyebut pemotonga TPP ASN tersebut sudah masuk dalam pedoman penyusunan RKA 2026.
“Di pedoman penyusunan RKA 2026 sudah dikunci turun 10 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon Syafrudin saat dihubungi wartawan terkait dengan wacana tersebut tidak memberikan jawaban.
Ia hanya menyarankan pertanyaan terkait RKA tersebut disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah atau BPKPAD Kota Cilegon.
“Kalau itu RKA wawancaranya ke BPKPAD. Di sana RKA,” tuturnya.
Namun, saat Bantenraya.com menghubungi Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani juga tidak memberikan jawaban terkait rencana pemotongan TPP sebesar 10 persen pada 2026 mendatang.
BACA JUGA: TPP 13 ASN Bakal Dibayarkan Hanya 50 Persen, Segini Nilainya
“Ke Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) aja,” katanya singkat.***
















