BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 Pedagang Kaki Lima atau PKL menjalani sidang Tindak Pidana Ringan atau Tipiring di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sidang Tipiring dilakukan karena para PKL melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keamanan, Kenyamanan (K3).
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, para pedagang yang menjalani sidang tipiring karena mereka berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Meski mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas untuk tidak berjualan di bahu jalan, namun masih tetap membandel.
“Ya, kami tindak dengan sidang tipiring. Mereka berjualan di sekitaran Alun-alun dan Jalan Raya Curug Sawer,” kata Agus Amin, Rabu, 5 November 2025.
BACA JUGA: Debat Panas Bupati Lebak dan PKL Sunan Kalijaga, Hasbi Tantang Pedagang Jadi Bupati Sebulan
Dijelaskannya, sidang tipiring bertujuan memberikan efek jera melalui sanksi denda atau hukuman kurungan bagi para pelanggar agar mereka mematuhi Perda K3.
“Ada 10 pedagang yang kami sidangkan. 5 pedagang sudah di sidangkan, dan 5 lagi minggu depan. Penegakan Perda K3 ini penting untuk menjaga ketertiban umum,” jelasnya.
Kata Agus, hasil sidang tipiring belum diputuskan, para pedagang yang terjaring razia, Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan barang bukti, seperti gerobak jualan.
“Sanksinya, kalau kedapatan berjualan lagi di tempat terlarang selama 2 bulan, mulai dari putusan hakim dibacakan. Maka jangan lagi melanggar,” ujarnya.
Agus mengimbau, para pedagang tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar. Jika masih melanggar, akan ditindak tegas sesuai Perda K3.
BACA JUGA: Relokasi PKL Sunan Kalijaga ke Pasar Kandang Sapi Mulai Bulan November
“Diimbau untuk tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang terlarang, seperti Taman Alun-alun, trotoar dan bahu jalan karena mengganggu ketertiban umum, merampas hak-hak orang lain untuk berjalan kaki, parkir kendaraan, dan berolahraga,” pesannya.***













