BANTENRAYA.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat ada sejumlah banyak sengketa agraria yang melibatkan instansi pemerintah. Sengketa itu terjadi antara masyarakat yang berkonflik dengan lembaga pemerintah, baik daerah maupun instansi vertikal hingga BUMN.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, mengatakan bahwa banyak konflik konflik lahan yang terjadi di Provinsi Banten. Misalnya konflik antara masyarakat dengan kehutanan, konflik antara masyarakat dengan dengan pemegang HGU atau hak HGU, termasuk konflik tanah antara TNI dengan masyarakat.
“Ada tanah TNI banten yang diklaim atau digarap masyarakat atau sebaliknya. Ada juga konflik terjadi dengan instansi pemerintah misalnya Pertamina dan Krakatau Steel di Cilegon,” kata saat Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten di Aula Baduy Kantor BPN Provinsi Banten, Selasa (28/10/2025).
Sebagai Kepala BPN Provinsi Banten, Sudaryanto juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Banten. Dia mengatakan, masalah-masalah inilah yang akan diseelsaikan oleh tim GTRA Provinsi Banten ke depan.
BACA JUGA : Wagub Banten Minta Operasional Truk Tambang di Banten Hanya Saat Tengah Malam Saja
Untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu, keanggotaan Tim GTRA Provinsi Banten saat ini juga ditambah lebih banyak lagi dengan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, hingga CSO yang mewakili unsur masyarakat. Reforma agraria, kata Sudaryanto, dilakukan dengan dua langkah.
Pertama, penataan aset tanah melalui redistribusi tanah atau tanah yang diberikan negara kepada rakyat. Ini berbeda dengan PTSL di mana status lahan sudah dimiliki warga atau adat lalu kemudian dilegalkan/ disertifikatkan.
“Redistribusi tanah ini akan luar biasa kalau berjalan dengan baik, karena masyarakat yang sebelumnya tidak punya tanah jadi punya tanah,” katanya.
Kedua, penataan akses. Dengan cara ini tanah yang sudah diberikan negara kepada rakyat diharapkan dapat lebih produktif lagi. Diharapkan tanah yang diberikan negara tidak dijual melainkan dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan dari sektor pertanian maupun perkebunan.
BACA JUGA : Gubernur Banten Tetapkan Jam Operasional Truk Tambang Mulai Pukul 22.00 hingga 05 00 WIB
“Tujuannya adalah mensejahterakan rakyat ,” katanya.
BPN Banten Diminta Atasi Sengketa Tanah
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta agar BPN Provinsi Banten menyelesaikan sengketa agraria yang ada di seluruh wilayah Provinsi Banten. Langkah itu bisa dimulai dengan melakukan inventarisasi masalah agraria yang selama ini terjadi.
“Saya minta BPN inventarisasi masalah lalu kita pecahkan satu per satu,” kata Dimyati.
Wakil Gubernur Banten yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GTRA Provinsi Banten mengatakan bahwa masalah pertanahan harus mengedepankan kepentingan rakyat. Sebab Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dimyati pun mengungkapkan sejumlah konflik tanah yang melibatkan rakyat di Banten. Dia ingin agar masalah tersebut diselesaikan namun dengan menggunakan cara yang baik, yaitu musyawarah.
“Tidak boleh mengedepankan kekuasaan,” katanya. (***)

















