BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mendorong agar kasus SPK bodong yang mencatat nama salah satu bawahannya diproses di kepolisian.
Tri mendorong agar polisi mengungkap kasus SPK tersebut sehingga terungkap siapa pelaku dari penipuan tersebut.
Tri mengaku tidak peduli bila dalam penyelidikan SPK bodong nanti ada anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tri mengungkapkan bahwa ini adalah cara yang paling efektif untuk membongkar jaringan mafia SPK bodong di OPD yang dipimpinnya.
Tri mengaku gerah dengan kasus SPK bodong karena melibatkan institusi yang dia pimpin.
Apalagi pelaku sudah berani mengatasnamakan Dinas Perhubungan dengan melampirkan stempel meskipun sampel tersebut merupakan stempel palsu.
Sementara selama ini dia tidak pernah memerintahkan hal semacam itu.
BACA JUGA : Dugaan SPK Palsu Bertebaran di Pemprov Banten, Pejabat Dishub Jadi Korban Pencatutan
Sebelumnya, mencuat dugaan peredaran Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Salah satu kasus yang terungkap melibatkan pencatutan identitas Opi Rafiun Najikh, seorang Analis Kebijakan di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.
Dalam dokumen yang beredar, Opi disebut sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan mebeler dengan nilai Rp179.004.850 pada tahun anggaran 2025.
Dokumen bertanggal 31 Juli 2025 itu bahkan menggunakan kop resmi instansi pemerintah, lengkap dengan tanda tangan, materai, serta data rekening pembayaran atas nama perusahaan CV Cipta Indah Laksana, seolah merupakan kontrak sah. (***)














