BANTENRAYA.COM – Dugaan peredaran Surat Perintah Kerja (SPK) palsu mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Salah satu kasus yang terungkap melibatkan pencatutan identitas Opi Rafiun Najikh, seorang Analis Kebijakan di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.
Dalam dokumen yang beredar, Opi disebut sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pengadaan meubeler dengan nilai Rp179.004.850 pada tahun anggaran 2025.
Dokumen bertanggal 31 Juli 2025 itu bahkan menggunakan kop resmi instansi pemerintah, lengkap dengan tanda tangan, materai, serta data rekening pembayaran atas nama perusahaan CV Cipta Indah Laksana, seolah merupakan kontrak sah.
BACA JUGA: Demo Lagi! Warga Kramatwatu Blokade Blokade Lampu Merah JLS, Tolak Truk Tambang Melintas
Opi baru mengetahui pencatutan tersebut setelah seseorang datang ke kantornya pada Senin (27/10) pagi untuk menagih pembayaran pekerjaan.
Orang tersebut mengaku sudah melaksanakan proyek berdasarkan SPK yang mencantumkan nama Opi.
“Jujur saya kaget. Pagi-pagi ada yang datang menagih pembayaran pekerjaan, sementara saya tidak pernah terlibat kontrak itu” kata Opi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (27/10/2025).
“Nama, jabatan saya, bahkan NIP saya dipalsukan. Tanda tangan dan materai dalam SPK itu pun bukan milik saya,” lanjut Opi.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan sebagai PPK, sebagaimana tertulis dalam dokumen palsu tersebut.
Menurutnya, tindakan pemalsuan itu tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga bisa menjerumuskan pihak penyedia barang dan jasa. ***














