BANTENRAYA.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang diminta harus bijak dalam bermain media sosial atau medsos.
Sebab, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu statusnya sudah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Serang.
Dengan status itu, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu diminta menjadi contoh bagi masyarakat.
Peringatan ini disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada seluruh ASN harus bijak di menggunakan medsos.
“Jadi disampaikan jangan playing victim. Kan sekarang sudah ASN harus bijak di media sosial, ber TikTok ria, di Instagram, Facebook, jangan hedonisme (flexing atau pamer),” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com, Senin 27 Oktober 2025.
BACA JUGA: Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB
Ia menjelaskan, pihaknya tidak melarang ASN menggunakan media sosial, hanya saja tetap harus bijak.
“Misalnya hal-hal yang tidak patut ya nggak usahlah. Ingat rakyat kita bukan menunggu TikTok atau Instagram, tapi rakyat kita menunggu bagaimana kita melayani masyarakat dengan baik,” ucap dia.
Nanang menegaskan, ASN yang melanggar peraturan perundang-undangan, bisa dipecat walaupun belum satu tahun menjabat.
“Iya. Tidak harus menunggu satu tahun masa kontraknya satu tahun kalau 2 bulan dia melanggar ya pecat,” tegasnya.***














