BANTENRAYA.COM — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud mengaku kesulitan dalam menindak sekolah swasta yang menahan ijazah siswa karena alasan tunggakan.
Meski sudah ada imbauan keras agar ijazah tidak dijadikan sandera pembayaran, sekolah swasta tetap sulit dikendalikan.
“Saya akui, sekolah swasta memang agak sulit. Kalau sekolah negeri kita bisa instruksi. Swasta alasan macam-macam, untuk honorlah dan segala alasan lainnya,” kata Herdi Herdiansyah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dindikbud Banten, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurut Herdi, pemerintah telah lama mengupayakan solusi melalui program pendidikan gratis dan juga pertemuan koordinasi bersama pimpinan daerah.
Namun, upaya ini belum cukup ampuh untuk mengubah praktik yang telah mengakar di banyak sekolah swasta.
BACA JUGA: Sekolah Swasta Tahan Ijazah Siswa, Total Tunggakan Capai Rp 50 Miliar
“Sudah diimbau sejak lama, apalagi yang ikut program sekolah gratis. Tapi tetap saja, masih ada yang menahan ijazah,” ujarnya.
Data Dindikbud Banten menunjukkan bahwa total tunggakan siswa di sekolah swasta yang menyebabkan penahanan ijazah mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Jumlah ini mencerminkan luasnya persoalan dan tingginya beban yang ditanggung oleh para siswa dan orang tua.
“Kita rekap semua, di atas Rp 50 miliar, kita sudah bikin pendataan,” ucap Herdi.
Tingginya angka tunggakan tak lepas dari jumlah sekolah swasta yang cukup dominan di Provinsi Banten. Berdasarkan data terbaru, terdapat 522 SMK swasta dengan jumlah siswa 48.362, 232 SMA swasta dengan 11.915 siswa, serta 59 sekolah khusus (SKh) swasta dengan 2.669 siswa. Total siswa swasta mencapai lebih dari 60 ribu orang.
BACA JUGA:Sekolah di Lebak Belum Aman untuk Anak, Ancaman Kekerasan Masih Mengintai
Dengan skala sebesar itu, pengawasan terhadap sekolah swasta menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.
Persoalan kian pelik ketika ditemukan sejumlah sekolah swasta yang telah tutup tetapi masih menahan ijazah siswa.
Hal ini membuat para siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Kita lakukan penelusuran (jika) sekolahnya sudah tutup, lagian ngapain masih nahan ijazah, kasih aja, toh itu lebih bermanfaat diberikan bagi siswa,” kata Herdi.
Dindikbud berjanji akan tetap melakukan pelacakan dan pendekatan terhadap sekolah-sekolah tersebut, termasuk menghubungi yayasan atau pengelola sebelumnya agar ijazah bisa segera diserahkan. ***

















