BANTENRAYA.COM — Masalah penahanan ijazah oleh sekolah swasta di Provinsi Banten kini semakin mengkhawatirkan.
Data yang dirilis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten menunjukkan total tunggakan siswa yang menjadi alasan penahanan ijazah telah menembus angka lebih dari Rp 50 miliar.
Jumlah fantastis ini mencerminkan beban ekonomi yang masih berat bagi banyak keluarga, sekaligus menunjukkan lemahnya perlindungan hak siswa dalam mengakses dokumen pendidikan mereka.
“Kita rekap semua, di atas Rp 50 miliar, kita sudah bikin pendataan,” ungkap Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dindikbud Provinsi Banten, Herdi Herdiansyah, Kamis, 2 Oktober 2025.
Menurut Herdi, penahanan ijazah semestinya tidak boleh terjadi, apalagi pada sekolah-sekolah yang menerima program sekolah gratis dari pemerintah.
BACA JUGA: Gegara Ijazah Ditahan, Alumni Ponpes Al Dzikri Ngadu ke Kemenag Kota Serang
Herdi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten sebenarnya telah beberapa kali mengimbau agar sekolah tidak menahan ijazah siswa, terutama sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah kendali langsung pemerintah.
“Untuk sekolah negeri kita bisa instruksi, kita imbau. Kalau swasta alasan macam-macam, untuk honorlah dan segala alasan lainnya,” jelas Herdi.
Sekolah swasta memang berada di posisi yang lebih kompleks.
Dengan status otonom dan banyak yang bergantung pada iuran siswa untuk biaya operasional, praktik penahanan ijazah dijadikan ‘jaminan’ untuk pembayaran tunggakan.
Di Provinsi Banten, jumlah sekolah swasta cukup besar.
Berdasarkan data Dindikbud Provinsi Banten, terdapat 59 sekolah khusus swasta (SKh) dengan total 2.669 siswa, 232 SMA swasta dengan 11.915 siswa, dan 522 SMK swasta dengan total siswa mencapai 48.362 orang.
BACA JUGA: DPK Cilegon Minta Sekolah Gunakan Sistem Digital Untuk Jaga Arsip Ijazah
Dengan potensi lebih dari 60 ribu siswa swasta, praktik penahanan ijazah bisa berdampak sangat luas.
Bukan hanya menghambat siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan, tapi juga menambah beban psikologis dan stigma sosial bagi keluarga.
Permasalahan ini semakin kompleks ketika diketahui bahwa beberapa sekolah swasta yang menahan ijazah kini telah tutup dan tidak lagi beroperasi.
Hal ini tentu menyulitkan proses pengambilan ijazah.
“Kita lakukan penelusuran (jika) sekolahnya sudah tutup. Lagian ngapain masih nahan ijazah? Kasih aja. Toh itu lebih bermanfaat diberikan bagi siswa,” ujar Herdi.
BACA JUGA: Detik-detik Suami Tikam Istri saat Ambil Ijazah Anak di SMP Negeri 5 Kota Serang
Ia menegaskan bahwa Dindikbud Provinsi Banten akan berupaya melakukan pelacakan terhadap sekolah-sekolah yang telah bubar namun masih menahan ijazah siswa.
Langkah ini diambil agar hak siswa tetap bisa didapatkan meskipun institusinya sudah tidak aktif.
Isu ini membuka kembali perdebatan tentang bagaimana pemerintah seharusnya memperkuat regulasi terhadap sekolah swasta, terutama yang menerima bantuan atau program dari negara.
Pendidikan adalah hak semua warga negara, dan dokumen kelulusan seperti ijazah seharusnya tidak dijadikan alat tawar-menawar administratif. ***