BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon meminta kepada setiap sekolah di Kota Cilegon dapat menggunakan sistem digital untuk menjaga arsip ijazah.
Penerapan elektronik ijazah atau E-Ijazah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, KLebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024, tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Di dalamnya tertuang perlu memenuhi 3 prinsip yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, penerapan E-Ijazah di Kota Cilegon sudah berjalan selama 3 tahun terakhir.
Kata dia, kebijakan tersebut tetap dilakukan oleh DPK Kota Cilegon untuk menjaga arsip sekolah terutama E-Ijazah.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Indofood CBP Sukses Makmur Posisi Operator Produksi, Intip Persyaratannya
“E-ijazah merupakan salah satu bentuk transformasi digital dalam bidang pendidikan, ini untuk menjaga arsip-arsip sekolah terutama E-Ijazah para siswa,” kata Ismatullah kepada Banten Raya, Rabu 18 Juni 2025.
Maka pihaknya melakukan sosialisasi bersama perwakilan SD dan SMP di Kota Cilegon untuk dapat saling menjaga arsip di Aula kantor DPK Kota Cilegon.
“Hari ini baru sosialisasi dengan perwakilan SD dan SMP, karena keterbatasan ruang dan efisiensi anggaran. Jadi setelah ini kita juga tetap melakukan sosialisasi di 8 kecamatan terkait E-Ijazah ini,” tuturnya.
Menurutnya, menjaga arsip ijazah penting dilakukan oleh pihak sekolah supaya arsip tersebut dapat terdata di Kominfo Cilegon.
“Nanti E-Ijazah ini harus dilakukan tanda tangan elektronik dan dilaporkan ke Kominfo supaya arsip dapat tercatat secara digital, jelas, dan diakui,” ucapnya.
Baca Juga: Prediksi Line Up Real Madrid vs Al Hilal, Adu Taktik Xabi Alonso dan Simone Inzaghi
Ia menjelaskan, pihak sekolah tetap dapat mengeluarkan ijazah fisik, namun tetap perlu merapihkan data E-Ijazahnya.
Supaya jika bentuk fisik hilang, maka tetap bisa dikirimkan melalui online.
“Tapi kita fokusnya ke penyelamatan arsipnya dalam bentuk digital untuk lebih rapih juga, dan nanti bisa dikirim lewat WhatsApp, Email, dan lain-lain. Meskipun nantinya agak rumit untuk masyarakat awam tapi nanti tetap kita sosialisasikan,” jelasnya.
Pendataan arsip E-Ijazah, menurutnya, menjadi tanggung jawab penting DPK Cilegon kepada anak-anak sekolah di Kota Cilegon sebagai syarat bekerja atau daftar sekolah selanjutnya.
“Kita menyelamatkan arsip digitalnya, kalau fisiknya itu bagaimana kebijakan sekolah masing-masing. Maka setiap sekolah perlu mendaftarkan E-Ijazah,” harapnya. (***)