BANTENRAYA.COM – Puluhan alumni dan wali murid Pondok Pesantren (Ponpes) Al Dzikri, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Kamis 19 Juni 2025.
Kedatangan puluhan alumni dan wali murid Ponpes Al Dzikri menuntut agar ijazahnya segera dikembalikan.
Gegara ijazahnya ditahan, para alumni kesulitan kesulitan untuk melanjutkan pendidikan dan melamar pekerjaan.
Baca Juga: Cast Reveal Batch 4 Clash of Champions Season 2, Hanif COC: Kaget Banget Ada Pacarku
Seorang wali murid, Munayah, mengungkapkan, anaknya dipersulit untuk pindah ke sekolah lain, meski seluruh administrasi sudah diselesaikan dan bukti pembayaran sudah lengkap.
“Administrasi sudah lunas, tapi anak saya tetap dipersulit. Janjinya mau diberikan ijazah seminggu lalu, tapi sampai sekarang belum. Bahkan di sana sudah lama tidak ada kegiatan belajar-mengajar,” ujar Munayah, kepada wartawan.
Selain dipersulit untuk pindah sekolah, Munayah juga mengaku kesal lantaran pihak Ponpes Al Dzikri diduga menahan rapor selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Hari Keempat Penertiban, PKL Pasar Kranggot Cilegon Belum Tempati Hanggar Relokasi
“Ijazah dan rapor anak saya tidak pernah diberikan. Padahal itu hak kami agar bisa melihat perkembangan anak,” tutur dia.
Keluhan serupa diungkapkan salah seorang alumni Ponpes Al Dzikri, Sopi. Ia mengaku bahwa hingga kini belum menerima ijazah sejak lulus Madrasah Aliyah pada 2022 lalu.
“Saya sudah dua tahun mengabdi di pesantren, tapi ijazah saya tetap ditahan. Bahkan sidik jari saya pun belum diambil,” ungkap Sopi.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Pramono Anung Sebut Jakarta Fair 2025 Siap Gebrak Ekonomi Nasional
Menanggapi keluhan ini, Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Serang Deni Rusli mengatakan, keluhan para alumni dan wali murid Ponpes Al Dzikri hanya miskomunikasi semata.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Ini hanya miskomunikasi. Kami pastikan bahwa setiap alumni yang sudah melunasi kewajibannya harus segera menerima ijazah. Itu sudah perintah Kemenag,” tegas Deni. ***