Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kakek di Kota Serang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Asusila, Begini Kronologinya

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 September 2025 | 19:07
seorang kakek di Kota Serang ditangkap terkait kasus asusila

Ilustrasi borgol, simbol penangkapan pelaku tindak pidana asusila di Kota Serang. (Freepik/freepik)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Seorang kakek berusia 52 tahun berinisial SO warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota. Buruh harian lepas itu dilaporkan telah menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan membenarkan jika pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana asusila asal Kecamatan Kasemen, Kota Sersng.

Pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orangtua korban ke Unit PPA pada Jumat 26 September 2025.

“Pelaku ditangkap di sekitaran wilayah Polsek Calung hari Jumat 26 September 2025,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).

BACA JUGA: Santri di Kabupaten Serang Diduga jadi Korban Penganiyaan Senior, Begini Akhir Penyelesaian Kasusnya

Alfano menjelaskan kasus asusila yang dilakukan oleh pria berusia 52 tahun itu terbongkar pada Kamis 25 September 2025. Awalnya anak korban yang tengah di rumah neneknya dijemput oleh teman mainnya untuk diajak ke rumah SO. Namun korban menolaknya.

“Ketika ditanya oleh neneknya, korban dengan polos menjawab bahwa pelaku hendak mengajaknya masuk kamar melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Alfano menerangkan atas pengakuan itu, nenek korban memberitahukan peristiwa yang dialami cucunya itu ke ayahnya dan memintanya datang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Jarak rumah korban dan pelaku hanya satu rumah,” terangnya.

Alfano menjelaskan berdasarkan hasil visum korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SO. Ayah korban kemudian mendatangi rumah pelaku. Disana, ayah korban hanya bertemu dengan istri pelaku.

“Informasi dari istrinya, pelaku sudah meninggalkan rumah sejak tangga 25 September 2025, pamit bekerja di Sumatera,” jelasnya.

Alfano menambahkan khawatir SO melarikan diri, ayah korban memviralkan foto pelaku ke media sosial facebook, dan melaporkannya ke PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Hari kamis sekitar pukul 18.30 WIB, Kanit PPA mendapatkan informasi dari anggota Polsek Calung, kalau pelaku ada disekitar wilayah hukum Polsek Calung dan berhasil diamankan disana,” tambahnya.

Menurut Alfano, dalam pemeriksaan SO sempat membantah perbuatannya. Namun berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, SO akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

“Berdasarkan pengakuannya korban sudah 4 kali disetubuhi,” ujarnya.

BacaJuga

Kabupaten Serang

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

29 September 2025 | 19:30
bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41

Alfano menerangkan untuk menutupi perbuatannya itu SO memberikan sejumlah uang, agar korban tidak menceritakan perbuatannya itu kepada siapapun termasuk orangtuanya.

“Memberikan uang Rp5 ribu saat pertama kali menyetubuhi korban. Yang kedua korban diberi uang Rp7 ribu dan meminta korban untuk tidak bercerita,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, SO telah ditetapkan tersangka dan akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: bocah perempuanKakekKasus AsusilaKota Serang

Related Posts

Kabupaten Serang
Daerah

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

29 September 2025 | 19:30
bangunan
Daerah

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA
Daerah

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
TNI
Daerah

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
haji
Daerah

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Pembebasan lahan JLU Kota Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Kejar Target Urus Pembebasan Lahan Untuk JLU 14,7 Hektar

29 September 2025 | 17:20
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Kabupaten Serang

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

Ilustrasi kampus terbaik di Yogyakarta

10 Kampus Terbaik di Yogyakarta Versi EduRank, Ada Kampus Favoritmu

29 September 2025 | 19:34
Kabupaten Serang

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

29 September 2025 | 19:30
bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29

Recent News

Ilustrasi kampus terbaik di Yogyakarta

10 Kampus Terbaik di Yogyakarta Versi EduRank, Ada Kampus Favoritmu

29 September 2025 | 19:34
Kabupaten Serang

Madrasah Swasta di Kabupaten Serang Butuh Perhatian Pemerintah, Fasilitas Pendidikan Banyak yang Rusak

29 September 2025 | 19:30
bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda