BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mengusulkan kenaikan free float saham naik menjadi 30 persen.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagrma @emtrade_id, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyarankan otoritas jasa modal untuk menaikan batas minimum free float saham di Bursa Efek Indonesia.
Saat ini leval free float saham sebesar 7,2 persen sampai 10 persen. Untuk itu DPR RI menyarankan agar free float tersebut dinaikan menjadi 30 persen dari level yang sekarang.
BACA JUGA: Adu Banteng Mobil vs Tronton di Kramatwatu, Jalur Tengkorak Kramatwatu Makan Korban Lagi
Adapun tujuannya supaya masyarakat bisa lebih aktif memegang saham perusahaan-peruahaan yang ada di Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Selain itu, menurut Misbakhun, Indonesia termasuk yang paling rendah free floatnya di antara negara-negara Assocation of Southeast Asian Nation atau ASEAN.
Untuk diketahui, Free float adalah jumlah saham yang dimiliki public dan bisa diperdagangkan di bursa. Namun ini tidak termasuk saham milik pengendali, afiliasi, komisaris, direksi, maupun treasury stock.
BACA JUGA: Larangan Peliputan Kebakaran di Merak, IJTI Banten: Ini Ancaman Nyata bagi Kebebasan Pers
Adapun pun dampaknya jika free float terlalu besar, saham jadi sangat likuid. Bagus namun jika demand sepi, harga saham bisa gampang turun.
Sebaliknya, jika free float terlalu kecil, saham bisa lebih mudah dikendalikan pemegang besar, jadi geraknya lebih stabil.
Dengan demikian, besar kecilnya free float memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Likuiditas dan transparansi nai, tapi kontrol pemegang besar berkurang dan berisiko fluktuasi harga bisa lebih tinggi.***