BANTENRAYA.COM – Program pinjaman uang Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon dinilai belum sesuai ketentuan mekanisme penganggaran APBD. Hal itu, karena program pinjaman tersebut tidak tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Diketahui, Pemkot Cilegon memasukan pinjaman uang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 tanpa melalui pembahasan dan masuk dalam dokumen RKPD 2026. Hal itu menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah persoalan dan memiliki konsekuensi hukum pidana, baik kepala daerah dan dewan yang menyetujui bisa terjerat.
Untuk skema pinjaman Pemkot Cilegon yang ajukan memiliki 3 alternatif, pertama yakni Rp175,5 miliar dengan pengembalian pokok ditambah bunga sebesar Rp201,6 milyar selama 5 tahun, alternatif kedua pinjaman Rp200 miliar dengan pengembalian pokok dan bunga sebesar Rp229,7 miliar selama 5 tahun dan alternatif 3 yakni pinjaman Rp300 miliar dibayarkan pokok dan bunga sebesar Rp334,6 miliar selama 5 tahun.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin menyatakan, secara mekanisme seharusnya program Pemkot Cilegon masuk dahulu ke RKPD 2026, selanjutnya dibahas di KUA-PPAS baru nantinya masih dalam pengesahan APBD 2026. Namun, sekarang program pinjaman tidak ada di RKPD dan itu melanggar mekanisme penganggaran APBD nantinya.
BACA JUGA : DPRD Kota Cilegon Sebut Skema Utang Pemkot Cilegon Masuk di Tikungan
“Masuk dulu ke RKPD lalu ke KUA-PPAS dan rancangan APBD dan itu harus dari awal lagi, sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Kamis (18/9).
Sokhidin menjelaskan, karena tidak benarnya mekanisme pembahasan tersebut, maka itu memiliki konsekuensi hukum bagi pemkot Cilegon. Bahkan, bisa pidana untuk kepala daerah dan dewan.
“Jika mekanisme itu tidak dipenuhi maka ada sanksi hukum pidana yang diterima. Pembahasan awalnya tidak benar,” ujar politikus Gerindra ini.
Hal sama disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon lainnya Masduki, DPRD Kota Cilegon sengaja tidak memparipurnakan KUA-PPAS dari Pemkot Cilegon karena mekanismenya belum benar. Jika piutang tersebut sudah ada di RKPD, dewan pastinya akan mendorong dan mendukungnya.
“Ini tidak masuk RKPD masuk dalam KUA-PPAS. Kan Pemkot Cilegon itu mau mengelabui dewan. Kita ini bukan orang baru, jangan anggap dewan tidak mengerti dan ini mau menjebak, atau kesengajaan atau memang ini asal bapak senang,” paparnya.
Masduki menyatakan, harus ada evaluasi total yang dilakukan Walikota Cilegon Robinsar kepada tim Organisasi Perangkat Daerah pemkot Cilegon dan program. Hal itu akan sangat membahayakan.
“Saya minta Pak Wali lakukan evaluasi total. Ini sudah sangat mempermalukan kepala daerah. Kami menilai program ini masuk di tikungan,” tegas politikus PAN ini.
Sementara itu, Walikota Cilegon Robinsar beralasan, pihaknya baru bertemu dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai pihak debut atau pemberi pinjaman setelah pembahasan RKPD, sehingga itu belum masuk. Robinsar menyatakan, mekanisme tersebut masih bisa diubah, tinggal komunikasi dan koordinasi terus dibangun dengan DPRD Kota Cilegon.
BACA JUGA : Fajar Hadi Prabowo Ancam Tindak Tegas Pelaku Pungli di Pemkot Cilegon
“Karena memang bertemu PT SMI setelah RKPD, yah memang kemudian masih bisa diubah, tinggal bagaimana komunikasinya. Nanti lalu masuk ke KUA-PPAS. Makanya tahapan perlu dan dikomunikasikan dengan dewan semua harus sesuai mekanisme. Kita mencari yang terbaik, segala kemungkinan masih bisa,” jelasnya.
Robinsar menyampaikan, kebutuhan pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU). Dimana, untuk nilainya akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
“Wacananya untuk JLU, sesuai dengan kebutuhan nilainya masih dibahas. Kalau secara kemampuan dan persyaratan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri secara fiskal (Kota Cilegon-red) sudah siap, tinggal tahapannya,” ujarnya.
Untuk bisa mencicil pembayaran pinjaman, tegas Robinsar, pihaknya akan memangkas beberapa program yang tidak ada relevansinya dengan visi dan misi. Termasuk, belanja makan minum, sosialisasi dan belanja tidak penting lainnya.
“Ada porsinya lah, tidak dari belanja pegawai, tapi belanja yang tidak penting, sosialisasi, makan minum dan beberapa yang tidak ada relevansinya akan diambil untuk sistem pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon Safrudin mengaku, pihaknya akan melakukan perubahan RKPD dengan memasukan narasi percepatan pembangunan JLU.
“Nanti kita akan ubah RKPD, karena itu tidak terlalu banyak, tinggal menambahkan narasi di kebijakan umumnya jika kita perlu (pinjaman-red) untuk pembangunan JLU,” ucapnya.
BACA JUGA : Wawancara Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diminta Jangan Hanya Seremonial
Safrudin menambahkan, pihaknya akan mengejar perubahan RKPD pada 2025 sekarang, selanjutnya jika sudah akan Kembali melakukan konsultasi dengan Kemendagri.
“Kita akan mengejar perubahan RKPD tersebut (di 2025-red), selanjutnya juga dikonsultasikan dengan kembali dengan Kemendagri,” ujarnya.
Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Anang menjelaskan, program pembangunan sesuai dengan visi dan misi serta tujuannya bagus juga harus dilakukan dengan perencanaan yang benar. Jika program JLU sudah masuk di Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maka mekanismenya harus masuk di RKPD, jika tidak dan langsung masuk ke KUA-PPAS maka itu akan bermasalah.
“Pembangunan sektor jalan bagus Pak Wali, cuman visi dan misi atau tujuan yang bagus dengan perencanaan yang tidak matang dia akan berakibat buruk. Sudah disampaikan jika sudah ada di RPJMD, harus masuk di RKPD, kalau sudah masuk RKPD lalu tertuang di KUA-PPAS. Jadi saran kami pak, diubah dulu di RKPD lalu masuk ke KUA-PPAS. Jangan masuk ke KUA-PPAS baru masuk di RKPD, jangan sampai dibolak-balik. Jika belum dilakukan maka itu akan menjadi masalah,” tegasnya.
Anang menyatakan, mekanisme yang salah bisa mengakibatkan konsekuensi hukum. terlebih lagi soal program harusnya mekanismenya benar-benar sesuai.
“Jika ini terus dan tidak ada di RKPD, maka ada konsekuensi hukum. Dewan yang mengesahkannya juga akan mendapatkan konsekuensi hukum juga,” pungkasnya. (***)


















