BANTENRAYA.COM – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap Ayi Mujayini, tersangka penipuan tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren atau Ponpes Istana Mulia senilai Rp Rp6 miliar.
Ayi Mujayini menjadi tersangka penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penangkapan Ayi Mujayini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait penipuan jual beli tanah kavling di Kawasan Pondak Pesantren Istana Mulia Cinangka.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat 5 September 2025 di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat,” katanya kepada awak media, Kamis 18 Spetember 2025.
BACA JUGA: AKBP Dhyno Ajak TNI, Pemda dan Relawan Solid Hadapi Potensi Bencana di Kabupaten Pandeglang
Kronologi Penipuan Tanah Kavling
Dian menambahkan kasus penipuan tanah kavling itu bermula pada tahun 2017. Saat itu, korban bernama Miseno mendapatkan penawaran pembelian tanah kavling dari Ayi Mujayini.
“AM menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi di lokasi yang ditunjukkan dalam site plan dengan harga Rp190 ribu/m², dengan sistem pembayaran dicicil selama 36 bulan. Korban kemudian membayar uang muka dan angsuran hingga lunas dengan total nilai sebesar Rp57 juta,” tambahnya.
Dian menerangkan meski telah dibayar lunas, unit kavling yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan lahan yang dibeli oleh Miseno masih berupa hutan dan tidak sesuai dengan gambar peta lokasi yang disampaikan di awal.
BACA JUGA: Dilantik jadi Ketua GOW Cilegon, Istri Wakil Walikota Cilegon Fokuskan Perempuan dan Anak
“Peralihan jual beli juga hanya dibuatkan Akta PJB (Pengikatan Jual Beli-red) dengan objek tanah berbeda,” jelasnya.
Selain Miseno, Dian mengungkapkan Ayi Mujayini juga menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik yang masih mencicil maupun yang sudah lunas.
“Polda Banten saat ini sedang menangani 8 laporan polisi terkait dengan AM, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 762 juta, dan ditemukan sebanyak 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp 6.073.576.657,” ungkapnya.
Dian menerangkan sebelum ditangkap di rumahnya, Ayi Mujayini sempat masuk dalam daftar pencarian orang, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
BACA JUGA: DPRD Kota Cilegon Sebut Skema Utang Pemkot Cilegon Masuk di Tikungan
“Diketahui sempat bepergian ke luar negeri, yakni ke Jordania dan Arab Saudi,” terangnya.
Menurut Dian, dalam perkara kepolisian mengamankan barang bukti kwitansi pembayaran Rp5 juta, kwitansi uang muka Rp12,1 juta, lembar angsuran pokok pemilik Kavling IM-Village, kwitansi pelunasan Rp16.625.007, kwitansi pelunasan Rp57 juta, 35 rekening koran Bank Muamalat, Akta PJB, brosur dan master plan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dian menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan pembelian kavling oleh Ayi Mujayini, agar segera melaporkan ke Polda Banten.
BACA JUGA: Lakukan Percobaan Pencurian Sepeda Motor di RS Misi Rangkasbitung, Pria Ini Nyaris Digeprek Warga
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang pernah merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan kavling oleh tersangka AM agar segera melaporkan ke Polda Banten Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” himbaunya. ***
















