BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten saat ini sedang merencanakan pembangunan Tempat Pengelolaan Sampat Terpadu atau TPST Regional di Maja, Kabupaten Lebak.
Sebagai langkah awal, Pemprov Banten akan melakukan pengadaan lahan yang akan digunakan sebagai tempat TPST Regional tersebut pada tahun 2026 mendatang.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan yang mengatakan, pengadaan tempat pemprosesan sampah itu menjadi salah satu prioritas utama Provinsi Banten dalam upaya mengurangi penumpukan sampah di berbagai wilayah.
Selain itu, dengan adanya TPST Regional, sampah-sampah pun bisa dikelola secara lebih baik.
Baca Juga: Gandeng Asklin, Klinik Swasta di Kabupaten Serang Kini Layani 11 Jenis Imunisasi
“TPST kan jadi prioritas, tahun depan (2026) kita berdasarkan arahan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) itu mulai melaksanakan pengadaan lahan di Maja Kabupaten Lebak,” jelasnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Dalam pengadaan lahan yang diperuntukkan untuk TPST, Arlan mengungkapkan, Pemprov Banten akan melakukannya secara bertahap.
Untuk tahun 2026, kata Arlan, Pemprov Banten berencana akan melakukan pengadaan lahan sekitar 4 hingga 5 Hektar.
“Kita anggarin Rp4 miliar dulu. Luasan yang dibutuhkan itu total 28 Hektar, mungkin nanti bertahap pengadaan lahannya, mungkin sementara 4-5 hektar dulu,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Lebak Tolak Mentah-mentah Proposal Kerja Sama Pembuangan Sampah dari Kabupaten Serang
Arlan menjelaskan, adapun untuk pembangunan infrastrukturnya, Pemprov Banten berencana untuk meminta bantuan baik dalam bentuk pendanaan maupun langsung dibangunkan infrastrukturnya dari pemerintah pusat.
“Kita berharap, kita pengadaan lahan, Bappeda berkoordinasi (dengan Pemerintah Pusat) mudah-mudahan ada loan (uang atau aset) dari pemerintah pusat. Tapi kan masalahnya lahannya belum ada. Jadi kita adakan dulu lahannya,” paparnya.
“Itu untuk fisiknya nanti Bappeda yang akan berkoordinasi,” sambungnya.
Sementara itu, terpisah, Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan bahwa, lembangunan TPST Regional di Provinsi Banten masih ada beberapa syarat yang masih harus ditempuh.
Baca Juga: Kantor Bupati Pandeglang Digabrugin Sampah Satu Truk, Warga: Biar Tahu Bagaimana Bau Sampah
“Kita sudah merencanakan pembangunan TPA Regional. Tapi masih ada benerapa regulasi yang belum selesai,” katanya.
Deden menuturkan, jika pembangunan TPST Regional tersebut telah selesai, diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah di berbagai wilayah di Provinsi Banten.
“Kalau sudah Regional ya bisa (menampung sampah dari berbagai kabupaten/kota, red) kan itu jadi pusatnya pengolahan sampah di Provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, limbah B3 dan pencegahan pencemaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Ruli Riatno yang mengatakan, TPST regional rencananya akan dibangun dekat dengan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Dengung di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: 86.888 Warga Pandeglang Terima Bantuan CBP, Per Keluarga 20 Kilogram Beras
Pembangunan TPST ini, kata dia, sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Banten tahun 2025-2029.
“TPST ditargetkan akan mulai beroperasi pada tahun 2027 nanti. Prosesnya sedang berjalan, dan sudah masuk dalam RPJMD Gubernur kita. Kalau tidak ada perubahan, lokasinya bersebelahan dengan TPAS Dengung,” katanya.
Diketahui, pengelolaan sampah di Provinsi Banten masih memiliki segudang pekerjaan rumah (PR). Saat ini, Provinsi yang dijuluki sebagai Provinsi Jawara menjadi provinsi dengan jumlah pengelolaan sampah terendah se-Pulau Jawa.
Hal itu berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada tahun 2022, Provinsi Banten baru mengolah sebanyak 5 persen dari total timbulan sampah yang ada di Provinsi Banten.
Sementara, berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) pada awal tahun 2025, timbulan sampah di Banten mencapai 7.930,22 ton per hari.
Dari jumlah itu, ada 877,29 ton sampah per hari yang dikelola dan 7.052,93 ton per hari atau 88,94 persen sampah yang tidak terkelola dengan baik dan benar.***