Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Update Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75 Miliar, Berkas 4 Tersangka DLH Tangsel Dilimpah ke JPU

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Agustus 2025 | 18:00
Update Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75 Miliar, Berkas 4 Tersangka DLH Tangsel Dilimpah ke JPU

Pelimpahan tersangka korupsi di DLHK Kota Tangsel, Senin (11/8/2025) Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan empat tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan.

Keempatnya yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan DLHK Kota Tangsel Tb Aprilliadhi Kusumah Perbangsah dan mantan Staf DLHK Zeky Yamani.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan jika berkas perkara korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Baca Juga: Dampak Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Minta Kepala Desa Tuntaskan Masalah Sampah

“Telah dilakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025,” katanya kepada awak media, Senin (11/8/2025).

Menurut Rangga, dugaan korupsi yang diduga telah menyebabkan merugikan keuangan negara Rp21,6 miliar itu, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti untuk memperkuat pembuktian di Pengadilan.

“Terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Sangat Totalitas, Momen Ibu Ini Ikuti Lomba Hias Rumah Jelang HUT RI 17 Agustus

Rangga menjelaskan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang, keempat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

“Para tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agutus 2025,” jelasnya.

Rangga menegaskan keempatnya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Selesai Budaye Fest International Folk Arts 2025, Penari Cilegon Diundang Tampil di HUT Unesco

“Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Diketahui, kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.

Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Baca Juga: Nominal Beasiswa Cilegon Juare yang Diterima Warga, Jalur Tak Mampu Prestasi Paling Tinggi

Sari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.

Baca Juga: Manisnya Creampuff dari Toko Kue Kukis Hadir di Kota Serang, Cocok Disantap Saat Lagi Kumpul

BACAJUGA:

robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
cimarga

Warga Cimarga Tolak Sampah Kabupaten Serang, Ancam Sumber Pasokan Air

8 Oktober 2025 | 21:22
baznas

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45

Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.

Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.

Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Honda Banten Salurkan Donasi untuk Pembangunan Masjid Jami Al Hikmah Kota Serang

PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. ***

Editor: Administrator
Tags: berkas perkaraKota Tangerang Selatanpengelolaan sampahTersangka kasus korupsi
Previous Post

Dampak Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Minta Kepala Desa Tuntaskan Masalah Sampah

Next Post

Jadi Aset Berharga, Kejati Banten Serahkan Kerangka Badak Jawa ke TNUK untuk Pelestarian

Related Posts

robinsar
Daerah

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
cimarga
Daerah

Warga Cimarga Tolak Sampah Kabupaten Serang, Ancam Sumber Pasokan Air

8 Oktober 2025 | 21:22
baznas
Daerah

Baznas Banten Siap Terima Zakat dari ASN di Pemprov Banten

8 Oktober 2025 | 21:09
tempat les
Daerah

Tempat Les di Cilegon Yang Tak Miliki Izin Rekomendasi Akan Ditutup Dindikbud

8 Oktober 2025 | 20:45
Perokok
Daerah

Penyakit Kronis Hantui Perokok Aktif di Cilegon, Jumlah Perokok Mencapai 100 Ribu Lebih

8 Oktober 2025 | 20:36
TKD
Daerah

TKD Kota Cilegon Diperkirakan Dipangkas Rp230 Miliar, Masih Tunggu Kepastian Dari Pusat

8 Oktober 2025 | 20:29
Load More
Next Post
Jadi Aset Berharga, Kejati Banten Serahkan Kerangka Badak Jawa ke TNUK untuk Pelestarian

Jadi Aset Berharga, Kejati Banten Serahkan Kerangka Badak Jawa ke TNUK untuk Pelestarian

Limbah Hotel Forbis Diduga Cemari Lingkungan, Warga Alami Gangguan Kesehatan

Limbah Hotel Forbis Diduga Cemari Lingkungan, Warga Alami Gangguan Kesehatan

Bakul Nasi ke XIII Honda Vario Club Indonesia di Pandeglang Pererat Silaturahmi dan Solidaritas

Bakul Nasi ke XIII Honda Vario Club Indonesia di Pandeglang Pererat Silaturahmi dan Solidaritas

Penuhi Kebutuhan Air Minum Bersih, Pemkab Lebak Genjot Pembangunan SPAM Tahun Ini

Penuhi Kebutuhan Air Minum Bersih, Pemkab Lebak Genjot Pembangunan SPAM Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda