BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan empat tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan.
Keempatnya yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan DLHK Kota Tangsel Tb Aprilliadhi Kusumah Perbangsah dan mantan Staf DLHK Zeky Yamani.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan jika berkas perkara korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Baca Juga: Dampak Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Minta Kepala Desa Tuntaskan Masalah Sampah
“Telah dilakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025,” katanya kepada awak media, Senin (11/8/2025).
Menurut Rangga, dugaan korupsi yang diduga telah menyebabkan merugikan keuangan negara Rp21,6 miliar itu, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti untuk memperkuat pembuktian di Pengadilan.
“Terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Sangat Totalitas, Momen Ibu Ini Ikuti Lomba Hias Rumah Jelang HUT RI 17 Agustus
Rangga menjelaskan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang, keempat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
“Para tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agutus 2025,” jelasnya.
Rangga menegaskan keempatnya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Selesai Budaye Fest International Folk Arts 2025, Penari Cilegon Diundang Tampil di HUT Unesco
“Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Diketahui, kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.
Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.
Baca Juga: Nominal Beasiswa Cilegon Juare yang Diterima Warga, Jalur Tak Mampu Prestasi Paling Tinggi
Sari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.
Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.
Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.
Baca Juga: Manisnya Creampuff dari Toko Kue Kukis Hadir di Kota Serang, Cocok Disantap Saat Lagi Kumpul
Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.
Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.
Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Honda Banten Salurkan Donasi untuk Pembangunan Masjid Jami Al Hikmah Kota Serang
PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. ***