BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan kerangka tulang Badak Jawa ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), barang bukti perkara kasus perburuan badak yang telah dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Kajati Banten Siswanto mengatakan jika kerangka tulang Badak Jawa itu merupakan barang bukti dari 7 orang pemburu dan penjualan cula badak yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang, Damanhuri, Sahru dan Liem Hoo Kwan Willy.
“Telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dan pengelolaan aset 2 tengkorak Badak Jawa atau Badak Cula Satu berikut dengan tulang belulang,” katanya kepada awak media, Senin (11/8/2025).
Baca Juga: Dampak Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Minta Kepala Desa Tuntaskan Masalah Sampah
Menurut Siswanto, penyerahan barang bukti ke Balan TNUK itu berdasarkan Putusan Nomor :39 /Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada tanggal 5 Juni 2024 yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan tersebut, sehingga pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada Balai TNUK,”
Siswanto menambahkan kerangka Badak Jawa tanpa cula itu merupakan aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara, serta aset biologis yang memiliki nilai ekonomi, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian.
Baca Juga: Sangat Totalitas, Momen Ibu Ini Ikuti Lomba Hias Rumah Jelang HUT RI 17 Agustus
“Namun berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan 2 rangka Badak Jawa berikut tulang-belulang, diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B dalam hal ini Museum Negeri Banten,” tambahnya.
Diketahui, eksekutor pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Sahru divonis 12 tahun penjara. Sedangkan lima orang lainnya
Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang, Damanhuri divonis 11 tahun penjara.
Sementara itu, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy selaku penadah Cula Badak Jawa sempat dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) dan divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: Selesai Budaye Fest International Folk Arts 2025, Penari Cilegon Diundang Tampil di HUT Unesco
Para terdakwa dinyatakan terbukti berdalah sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok.
Selain itu, melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena telah membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Pada kegiatan penyerahan tulang dan kerangka Badak Cula Satu itu juga dilakukan penyerahan piagam penghargaaan dari Menteri Kehutanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca Juga: Nominal Beasiswa Cilegon Juare yang Diterima Warga, Jalur Tak Mampu Prestasi Paling Tinggi
Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dan dukungannya dalam penanganan perburuan kasus perburuan badak jawa, dan perburuan satwa liar dilindungi di Kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon. ***