Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jadi Aset Berharga, Kejati Banten Serahkan Kerangka Badak Jawa ke TNUK untuk Pelestarian

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Agustus 2025 | 18:07
Jadi Aset Berharga, Kejati Banten Serahkan Kerangka Badak Jawa ke TNUK untuk Pelestarian

Kejati Banten menyerahkan tulang dan kerangka Badak Jawa ke Balai TNUK, Senin (11/8/2025). Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan kerangka tulang Badak Jawa ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), barang bukti perkara kasus perburuan badak yang telah dinyatakan incraht atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

BACAJUGA:

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf memberikan, keterangan penanganan kasus dugaan pelecehan perempuan.

Polres Pandeglang Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anggota Dewan Kota Serang

16 Maret 2026 | 16:36
Pemudik ke Pandeglang

Lonjakan Pemudik ke Pandeglang Diprediksi Naik 56 Persen Saat Lebaran 2026

16 Maret 2026 | 16:20

Pertamina Pastikan BBM dan Gas untuk Wilayah Banten Aman hingga Lebaran

16 Maret 2026 | 16:10
Kemendikdasmen Bagikan Ribuan Buku Gratis

Kemendikdasmen Bagikan Ribuan Buku Gratis untuk Pemudik di Terminal Pakupatan

16 Maret 2026 | 15:19

Kajati Banten Siswanto mengatakan jika kerangka tulang Badak Jawa itu merupakan barang bukti dari 7 orang pemburu dan penjualan cula badak yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang, Damanhuri, Sahru dan Liem Hoo Kwan Willy.

“Telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dan pengelolaan aset 2 tengkorak Badak Jawa atau Badak Cula Satu berikut dengan tulang belulang,” katanya kepada awak media, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Dampak Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Minta Kepala Desa Tuntaskan Masalah Sampah

Menurut Siswanto, penyerahan barang bukti ke Balan TNUK itu berdasarkan Putusan Nomor :39 /Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada tanggal 5 Juni 2024 yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Berdasarkan putusan tersebut, sehingga pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada Balai TNUK,”

Siswanto menambahkan kerangka Badak Jawa tanpa cula itu merupakan aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara, serta aset biologis yang memiliki nilai ekonomi, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian.

Baca Juga: Sangat Totalitas, Momen Ibu Ini Ikuti Lomba Hias Rumah Jelang HUT RI 17 Agustus

“Namun berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan 2 rangka Badak Jawa berikut tulang-belulang, diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B dalam hal ini Museum Negeri Banten,” tambahnya.

Diketahui, eksekutor pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Sahru divonis 12 tahun penjara. Sedangkan lima orang lainnya
Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang, Damanhuri divonis 11 tahun penjara.

Sementara itu, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy selaku penadah Cula Badak Jawa sempat dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) dan divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga: Selesai Budaye Fest International Folk Arts 2025, Penari Cilegon Diundang Tampil di HUT Unesco

Para terdakwa dinyatakan terbukti berdalah sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api jenis locok.

Selain itu, melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena telah membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Pada kegiatan penyerahan tulang dan kerangka Badak Cula Satu itu juga dilakukan penyerahan piagam penghargaaan dari Menteri Kehutanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca Juga: Nominal Beasiswa Cilegon Juare yang Diterima Warga, Jalur Tak Mampu Prestasi Paling Tinggi

Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dan dukungannya dalam penanganan perburuan kasus perburuan badak jawa, dan perburuan satwa liar dilindungi di Kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon. ***

Editor: Administrator
Tags: kejati bantenkerangka tulang Badak JawaTNUK
Previous Post

Update Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75 Miliar, Berkas 4 Tersangka DLH Tangsel Dilimpah ke JPU

Next Post

Limbah Hotel Forbis Diduga Cemari Lingkungan, Warga Alami Gangguan Kesehatan

Related Posts

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf memberikan, keterangan penanganan kasus dugaan pelecehan perempuan.
Daerah

Polres Pandeglang Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anggota Dewan Kota Serang

16 Maret 2026 | 16:36
Pemudik ke Pandeglang
Daerah

Lonjakan Pemudik ke Pandeglang Diprediksi Naik 56 Persen Saat Lebaran 2026

16 Maret 2026 | 16:20
Daerah

Pertamina Pastikan BBM dan Gas untuk Wilayah Banten Aman hingga Lebaran

16 Maret 2026 | 16:10
Kemendikdasmen Bagikan Ribuan Buku Gratis
Daerah

Kemendikdasmen Bagikan Ribuan Buku Gratis untuk Pemudik di Terminal Pakupatan

16 Maret 2026 | 15:19
Sopir truk pelabuhan BBJ
Daerah

Sopir Sempat Mengamuk, Dua Truk Pengangkut Alat Berat Kini Masih Tertahan di Pelabuhan BBJ

16 Maret 2026 | 15:01
Walikota Cilegon Robinsar warning ASN
Daerah

Walikota Cilegon Warning ASN Mudik Gunakan Plat Merah, Masyarakat Diminta Awasi Semua Pejabat

16 Maret 2026 | 12:49
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda