Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Update Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75 Miliar, Berkas 4 Tersangka DLH Tangsel Dilimpah ke JPU

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 Agustus 2025 | 18:00
Update Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75 Miliar, Berkas 4 Tersangka DLH Tangsel Dilimpah ke JPU

Pelimpahan tersangka korupsi di DLHK Kota Tangsel, Senin (11/8/2025) Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan empat tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan.

Keempatnya yaitu Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman dan Kabid Persampahan DLHK Kota Tangsel Tb Aprilliadhi Kusumah Perbangsah dan mantan Staf DLHK Zeky Yamani.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan jika berkas perkara korupsi proyek pekerjaan jasa layanan pengangkutan, dan pengelolaan sampah tahun 2024 dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Dampak Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Minta Kepala Desa Tuntaskan Masalah Sampah

BACAJUGA:

Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04

“Telah dilakukan penyerahan berkas perkara tindak pidana korupsi terhadap 4 tersangka telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Agustus 2025,” katanya kepada awak media, Senin (11/8/2025).

Menurut Rangga, dugaan korupsi yang diduga telah menyebabkan merugikan keuangan negara Rp21,6 miliar itu, penyidik juga menyerahkan ratusan barang bukti untuk memperkuat pembuktian di Pengadilan.

“Terdapat 331 barang bukti berupa dokumen yang disita dari perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Sangat Totalitas, Momen Ibu Ini Ikuti Lomba Hias Rumah Jelang HUT RI 17 Agustus

Rangga menjelaskan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Serang, keempat tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

“Para tersangka ditahan di Rutan Serang selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2025 hingga 30 Agutus 2025,” jelasnya.

Rangga menegaskan keempatnya dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Selesai Budaye Fest International Folk Arts 2025, Penari Cilegon Diundang Tampil di HUT Unesco

“Setelah tahap II ini, maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Diketahui, kasus korupsi itu bermula pada Mei 2024, DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. Pihak EPP merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut.

Dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

Baca Juga: Nominal Beasiswa Cilegon Juare yang Diterima Warga, Jalur Tak Mampu Prestasi Paling Tinggi

Sari hasil penyelidikan, diduga saat proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

Serta pada tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas, kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

Kemudian, peran tersangka Syukron Yuliadi Mufti selaku penyedia jasa yaitu mempersiapkan proses pengadaan, agar PT EPP dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.

Baca Juga: Manisnya Creampuff dari Toko Kue Kukis Hadir di Kota Serang, Cocok Disantap Saat Lagi Kumpul

Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol dengan Kepala DLHK Kota Tangsel Wahyunoto Lukman untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.

Sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Wahyunoto Lukman dalam pembentukan CV. BSIR selaku perusaahan Bank Sampah Induk Rumpintama.

Wahyunoto Lukman dan Syukron Yuliadi Mufti bersepakat mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Honda Banten Salurkan Donasi untuk Pembangunan Masjid Jami Al Hikmah Kota Serang

PT EPP selaku pelaksana pekerjaan tidak melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. ***

Editor: Administrator
Tags: berkas perkaraKota Tangerang Selatanpengelolaan sampahTersangka kasus korupsi
Previous Post

Dampak Penolakan Warga Pandeglang, Pemkab Serang Minta Kepala Desa Tuntaskan Masalah Sampah

Next Post

Jadi Aset Berharga, Kejati Banten Serahkan Kerangka Badak Jawa ke TNUK untuk Pelestarian

Related Posts

Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)
Daerah

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein
Daerah

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22
Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

13 Maret 2026 | 20:17
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Bersama Ulama Kota Serang Razia Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi beasiswa kuliah di University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)

Kuliah di UK Tanpa Ribet Biaya? UCL Global Undergraduate Scholarship Solusinya!

14 Maret 2026 | 07:15
Ilustrasi beasiswa University College London (UCL). (Freepik.com/ rawpixel.com)

Gas ke London Gratis! UCL Lagi Bagi-Bagi Beasiswa S1 Full Buat Kamu

14 Maret 2026 | 06:19
Siswa siswi MAN 1 Serang mengikuti rangkaian pesantren kilat, kemarin, (Andika/Bantenraya.com)

Gelar Pesantren Kilat, Siswa MAN 1 Serang Diberi Wawasan Bulan Suci Ramadan

14 Maret 2026 | 06:05
Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG) SD Kota Tangerang M Husein

Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

14 Maret 2026 | 04:22

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda