BANTENRAYA.COM – Anggota Ditresnarkoba Polda Banten menggrebek produsen obat-obatan terlarang berkedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut polisi mengamankan barang bukti 35.198 butir obat keras jenis tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl senilai ratusan juta.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan mengatakan jika pengungkapan prod3usen obat terlarang itu bermula dari penangkapan YS (33) warga Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
“Sebelumnya kami menangkap pengedar obat terlarang di rumahnya pads, Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00. Dari tersangka YS diamankan 1.137 butir pil tramadol dan hexymer,” katanya kepada awak media. Minggu (3/8/2025).
Baca Juga: Tokoh Masyarakat di Lebak Ditangkap Saat Pesta Sabu, Ngaku Buat Obati Asam Urat dan Tambah Semangat
Wiwin menjelaskan dari pengakuan YS, ribuan pil obat keras itu di dapat dari seorang produsen di wilayah Koja, Jakarta Utara. Pembelian biasanya dilakukan penjual dan pembeli.
“YS mengaku mendapatkan obat keras ilegal tersebut dari tersangka AR di daerah Koja, Jakarta Utara,” jelasnya.
Wiwin menerangkan dari informasi Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan ke toko kosmetik pada Senin 28 Juli 2025 lalu. Disana pemilik toko berinisial AR (35) berhasil diamankan.
“Dalam penggerebekan pada Senin malam 28 Juli 2025 itu. Pelaku yang diduga sebagai pemilik toko serta 35.198 butir obat keras jenis tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl,” terangnya.
Wiwin menegaskan dalam penggeledahan diamankan barang bukti obat keras ilegal, jenis tramadol sebanyak 15.300 butir, trihexyphenidyl 10.370 butir serta 9.528 butir pil hexymer.
“Ketiga jenis obat keras ini berjumlah 35.198 butir,” tegasnya.
Baca Juga: Cegah Hoaks dari Konten AI, Puluhan Warga Sindangheula Dapat Edukasi Cerdas Bersama Mahasiswa
Wiwin menambahkan kepolisian masih melakukan pengejaran terhadal SL. Sedangkan tersangka AR mengakui sengaja menjual kosmetik dan perlengkapan bayi di tokonya agar bisnis haramnya tidak diketahui petugas.
“Atas perbuatannya, tersangka YS dan AR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tandasya.***