Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Oknum PPPK Paruh Waktu yang Ketahuan Merokok saat Pelantikan: Cermin Disiplin Aparatur yang Harus Dibenahi

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
23 Oktober 2025 | 16:40
Pelantikan PPPK Paruh Waktu jadi sorotan

Opini Wakil Ketua ICMI Kota Serang dan Dewan Pakar IGI Kota Serang, Indra Martha Rusmana. (Dokumentasi Pribadi)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Menjadi hari yang penuh kebahagiaan bagi ribuan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK Paruh Waktu yang dilantik oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi di Alun-Alun Barat Kota Serang pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Akan tetapi, sayangnya salah satu momen penuh harapan saat pelantikan tersebut tercoreng dengan adanya tindakan oknum PPPK Paruh Waktu yang terlihat merokok di area yang seharusnya bersih dari asap rokok.

Tidak hanya sekadar kedapatan merokok, beberapa orang yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di barisan paling belakang terlihat duduk-duduk santai dan seolah upacara pelantikan hanya sekadar formalitas saja.

Tindakan yang dibuat oleh oknum PPPK Paruh Waktu tersebut bukan sekadar pelanggaran etiket profesional, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman dan penghayatan terhadap tugas sebagai ASN yang seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya.

BACA JUGA: Hibur Pengunjung, Horison TC UPI Serang Buat Atraksi Temu Satwa Tiap Akhir Pekan

Aturan Hukum Larangan Merokok

Secara tegas, berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda) telah mengatur bahwa lingkungan kerja pemerintah termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ;

1. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa tempat kerja termasuk KTR;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 memperkuat pengaturan pengamanan produk tembakau dan penerapan KTR di fasilitas publik dan tempat kerja;

3. Di tingkat daerah, aturan KTR sudah ditetapkan melalui Perda yang mengikat, misalnya Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang KTR di Kota/Provinsi yang mencakup fasilitas pemerintahan.

BACAJUGA:

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Dengan demikian, tindakan merokok di area pelantikan pemerintahan bukan hanya sekadar pelanggaran norma sosial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kedisiplinan Pegawai Pemerintah

Sebagai pegawai PPPK paruh waktu, individu tersebut berada di bawah payung regulasi kepegawaian pemerintah yang menghendaki etika, integritas, dan kedisiplinan tinggi. Walaupun statusnya adalah “Paruh Waktu”, aturan pegawai pemerintah tetap berlaku: menjaga tata laku, mematuhi aturan organisasi dan etika profesi.

Selain itu, tidak hanya soal jam kerja atau tugas, tetapi juga sikap di hadapan publik – apa lagi saat acara seremonial pelantikan di hadapan pejabat, keluarga, dan masyarakat umum. Ketika salah satu pegawai memilih merokok dalam acara resmi, maka dampaknya meluas: menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, dan melemahkan wibawa pelayanan publik.

Refleksi dan Kritik

Penting untuk dapat menyadari bahwa masalah ini bukan hanya satu insan yang salah, tetapi juga sistem yang belum cukup memperkuat budaya disiplin dan akuntabilitas dalam rekrutmen, onboarding, dan pembinaan pegawai baru—termasuk PPPK paruh waktu.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pembinaan awal pegawai: Pelatihan etik dan kedisiplinan harus menjadi bagian integral dari pelantikan.
2. Pengawasan latar belakang dan komitmen: Tidak cukup hanya mekanik administratif, tetapi juga seleksi nilai dan kesadaran profesional.
3. Sanksi atau penegakan aturan yang konsisten: Agar setiap pelanggaran etika dijawab secara adil dan transparan.

Harapan Untuk Masa Depan

Saya berharap Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan instansi terkait melihat kejadian ini sebagai warning—bukan hanya untuk oknum yang bersangkutan, tetapi bagi seluruh pegawai dan sistem kepegawaian. Berikut harapan saya:

1. Pelantikan ke depan disertai penandatanganan komitmen disiplin dan kode etik.
2. Area pelantikan dan fasilitas publik tetap bebas asap rokok sesuai regulasi KTR.
3. Pegawai baru, termasuk PPPK paruh waktu, diorientasikan kepada nilai-nilai pelayanan publik, bukan sekadar tugas administratif.

Ketika setiap pegawai pemerintah beroleh kepercayaan, konsistensi sikap seperti ini akan makin memperkuat citra pemerintahan yang bersih, disiplin, dan berpihak pada rakyat. Sebaliknya, sedikit pelanggaran di area publik bisa menjadi batu sandungan besar dalam upaya peningkatan layanan publik dan keteladanan birokrasi.

Mari kita jadikan sebuah pelantikan bukan sekadar upacara formal – tetapi momentum penguatan karakter aparatur negara yang menjunjung tinggi peraturan, kedisiplinan, dan nilai-nilai pelayanan publik.

Karena ketika seorang pegawai pemerintah memilih untuk merokok di tengah acara resmi, ia tak hanya merokok sekadar rokok – ia membakar sedikit kepercayaan publik yang sesungguhnya milik kita semua. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Budi RustandiKota SerangPPPK ParuhPPPK Paruh Waktu
Previous Post

Hibur Pengunjung, Horison TC UPI Serang Buat Atraksi Temu Satwa Tiap Akhir Pekan

Next Post

Sosok Bernadeta Maria Erna Elastiyani Kajati Banten yang Baru, Punya Koleksi Lahan di Jakarta hingga Sleman

Related Posts

event lari
Daerah

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi
Daerah

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang
Daerah

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT
Daerah

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35
durian
Daerah

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

7 Desember 2025 | 20:21
buruh minta upah naik
Daerah

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

7 Desember 2025 | 20:16
Load More

Popular

  • Malut United

    Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laga Emosional Bagi Sang Mantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

event lari

Buka Event Lari Tangerang 10K, Sachrudin: Kegiatan Ini Momentum Mempromosikan Pariwisata Kota Tangerang

7 Desember 2025 | 22:08
budi rustandi

Hadiri Perayaan Natal dan KKR, Budi Rustandi Komitmen Kota Serang Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

7 Desember 2025 | 20:48
Dishub Kabupaten serang

Dishub Kabupaten Serang Siagakan 90 Personel dan 11 Pos Lalu Lintas Saat Nataru

7 Desember 2025 | 20:42
PT PMT

Direktur PT PMT Terancam Denda Rp 10 Miliar dan Penjara 10 Tahun Karena Jadi Tersangka Kasus Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande

7 Desember 2025 | 20:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda