BANTENRAYA.COM – Pinjaman dari Bank untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih berpotensi menjadi beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon.
Hal itu karena saat koperasi tidak sanggup membayar pinjaman, maka harus dibayarkan dari pendapatan Dana Alokasi Umum atau DAU atau Dana Bagi Hasil atau DBH APBD Kota Cilegon.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Bagian Kedua Dukungan Pengembalian Pinjaman Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Pada ayat 1 jelaskan, dalam hal jumlah dana pada Rekening Pembayaran Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada bagian a KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau bagian b KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.
Baca Juga: IPK Jeblok, 432 Mahasiswa Kota Cilegon Dicoret dari Penerimaan Beasiswa Full Sarjana
Pada Ayat 2 Penempatan dana untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari bagian a. Dana Desa untuk KDMP; atau b. DAU/DBH untuk KKMP.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana membenarkan adanya ketentuan pemotongan dari DAU atau DBH jika kredit pinjaman dari Bank Himbara untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih tersebut macet.
Untuk itu, dirinya akan melakukan seleksi ketat terhadap Koperasi Kelurahan Merah Putih yang akan mengajukan pinjaman sebagaimana ketentuan Permenkeu.
“DAU (dipotong) yang ada jika tunggakan. iyah (beban APBD) kalau koperasinya tidak bayar. Itu (DAU) dukungan pengembalian, semoga tidak macet. ini kewenangan walikota karena nantinya persetujuan dan rekomendasinya dari walikota,” katanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Soroti Bangunan Sempadan Sungai, Andra Soni Minta BPN Cek Izin dan Sertifikat Tanah
Seleksi ketat, papar Didin, misalnya pengurus harus bebas pinjaman bank dan finance, selanjutnya memiliki proposal bisnis yang benar-benar baik, termasuk juga harus lolos prosedur persyaratan yang disiapkan bank.
“Semua pengurusnya tidak boleh punya angsuran bank atau finance. Kalua ada maka harus dilunasi dulu. Selanjutnya proyek bisnisnya harus jelas. Intinya dan tetap sudah bankable.,” jelasnya.
Didin menyatakan, semua Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Cilegon memiliki potensi besar untuk bisa mendapatkan pinjaman tersebut, di mana nominalnya dalam ketentuan yakni Rp3 miliar.
“Semuanya punya potensi. Terpenting syarat terpenuhi, jadi nantinya itu persetujuan dari kepala daerah karena kepala daerah yang menjamin lewat DAU dan DBH,” jelasnya.
Baca Juga: Kecam Pelecehan Seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang, Andra Soni Ingin Pelaku Dipecat
Didin menyampaikan, sebenarnya program tersebut sangat bagus, bahkan, tidak harus 2 tahun setelah koperasi berdiri sudah bisa mendapatkan pinjaman.
Termasuk, ada keringanan membayar angsuran awal setelah 6 bulan dari masa pencairan pinjaman.
“Ini sangat bagus. Soalnya baru berdiri bisa mendapatkan pinjaman dari bank. sangat dimudahkan,” ujarnya.***