BANTENRAYA.COM – Pembayaran tunggakan pajak kendaraan dinas 2024 dipastikan tidak digelontorkan karena efek efisiensi di anggaran 2025.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan akan ikut dalam program pemutihan pajak yang dilakukan Provinsi Banten.
Diketahui, ada sejumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak mulai dari Agustus sampai Desember 2024 karena efek defisit anggaran tahun lalu.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Pasar Anyar, Sudah Disiapkan Tempat Berjualannya
Oleh karena itu, saat 2025 sekarang kendaraan dinas yang menunggak tersebut dipastikan akan ikut dalam program pemutihan pajak dari Provinsi Banten.
Salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya menegaskan, karena tidak adanya anggaran pembayaran penunggakan pajak pada 2025, maka semua kendaraan dinas yang menunggak akam ikut pemutihan.
“Yah mau bagaimana kan memamg tidak ada uangnya. Jadi hanya dianggarkan untuk pembayaran 2025 dan yang 2024 itu ikut pemutihan,” katanya, Kamis (10/9).
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah, Pedagang Alat Tulis di Pasar Kranggot Raup Untung Jutaan Rupiah
Menunggaknya pembayaran pajak 2024 sendiri, imbuhnya, karena sejak Agustus 2024 tidak ada lagi realisasi anggaran untuk program, terkecuali belanja rutin misalnya gaji pegawai, listrik, internet dan beberapa yang sifatnya rutin.
“Tahun lalu kita sudah tidak bisa merealisasikan pembayaran pajak kendaraan. Jika dibayar kan dahulu juga tidak bisa diganti, sehingga banyak kendaraan yang masih menunggak pajaknya,” jelasnya.
Belum lagi, paparnya, jika ada pembayaran untuk tunggakan pajak 2024 pada anggaran 2025 berpotensi menjadi temuan dan masalah. Sebab, program pemutihan pajak berlaku bukan hanya bagi kendaraan pribadi tapi juga kendaraan plat merah.
Baca Juga: Nonton Drakor Bitch X Rich Season 2 Episode 4 Sub Indo Lengkap Disertai dengan Spoiler
“Provinsi juga kan membolehkan. Jadi takut malah jadi temuan karena ada program pemutihan pajak kan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani tidak membantah soal tunggakan kendaraan dinas untuk ikut pemutihan program pajak.
Namun, untuk rincian data kendaraan dan jumlah nominal tunggakannya hal itu harus ditanyakan ke Bidang Aset BPKPAD Kota Cilegon.
“Kabid aset lebih hafal,” pungkasnya.***

















