BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area-area terlarang sekitar kawasan Pasar Anyar Tangerang.
Penertiban kali ini dilakukan di sejumlah titik, seperti Jalan Ahmad Yani, Nambo, Kisamaun, serta beberapa jalan lain yang masih dipadati pedagang yang tidak berjualan di tempat yang semestinya, Kamis, 10 Juli 2025.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah, Pedagang Alat Tulis di Pasar Kranggot Raup Untung Jutaan Rupiah
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa segala aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan badan jalan dan trotoar untuk berdagang, dilarang guna menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami terus melakukan penertiban secara rutin untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga serta pengguna jalan,” jelas Irman.
“PKL yang masih membandel akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya, dikutip dari Tangerangkota.go.id.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas jual beli tidak diperbolehkan lagi di atas trotoar, bahu jalan, ataupun fasilitas umum lainnya.
Pemerintah telah menyediakan lokasi relokasi untuk para PKL sebagai bagian dari upaya penataan dan penegakan aturan.
“Penertiban ini juga dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa aktivitas PKL di area terlarang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan publik,” katanya.
Baca Juga: Pemuda Desa Anyar Ciptakan Incinerator, Sampah Kini Bisa Disulap Jadi Uang
Satpol PP Kota Tangerang pun mengajak para pedagang untuk menaati peraturan yang berlaku dan menempati area relokasi yang sudah disiapkan pemerintah sebagai tempat berdagang yang resmi. ***