Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sekolah Swasta Dilarang Tarik Iuran, Gubernur Banten Minta Masyarakat Aktif Laporkan Pelanggaran

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
10 Juli 2025 | 19:00
Sekolah Swasta Dilarang Tarik Iuran, Gubernur Banten Minta Masyarakat Aktif Laporkan Pelanggaran

Gubernur Banten, Andra Soni Raffi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberi peringatan keras kepada sekolah swasta yang tergabung dalam program Sekolah Gratis agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa.

Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, menyusul munculnya laporan adanya sekolah mitra yang masih menarik iuran dari siswa baru.

“Sekolah gratis ini dilakukan dengan sekolah-sekolah yang bekerja sama dengan Pemprov Banten. Sudah ada MoU-nya, ada pakta integritasnya, bahwa tidak ada pungutan lagi,” kata Andra, Kamis, (10/7/2025).

Baca Juga: Usai Budaye Cilegon Fest, Nur Kusuma Ngarasati Inisiasi Pelatihan Khusus untuk Penari Terpilih di Kota Cilegon

Menurutnya, larangan ini mencakup seluruh jenis pungutan, mulai dari uang gedung hingga iuran kegiatan.

Namun, kebijakan ini baru diberlakukan untuk siswa baru kelas 10 yang diterima melalui sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Seluruh iuran (dilarang,-red), mulai dari ruang, gedung, dan lain-lain. Dan ini hanya berlaku untuk kelas 10 dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Dewa United di Piala Presiden 2025 Hari Ini, Banten Warrior Kalah 1-2 dari Port FC

Andra meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan sekolah mitra yang masih melakukan pungutan.

Ia memastikan, aduan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemprov.

“Bilamana itu ada kejadian, mohon disampaikan, diadukan kepada kita, dan kita akan tindak lanjuti,” kata Andra.

Baca Juga: Link Nonton The First Night with the Duke Episode 10 Sub Indo: Sun Chaek Lakukan Ini Pada Lee Kyu

Ia juga mengingatkan sekolah mitra untuk tidak menambah rombongan belajar (rombel) tanpa persetujuan pemerintah.

Setiap penambahan kuota harus mengacu pada rencana anggaran dan perhitungan yang telah disusun bersama.

“Tidak bisa serta-merta mereka menambah rombel. Ini harus sesuai dengan perencanaan agar kita bisa hitung anggarannya dengan tepat,” ucapnya.

Baca Juga: Bantah Langsungkan Pernikahan, Pasangan Sesama Jenis Kenakan Adat Jawa yang Viral Akui Dapat Restu Keluarga

Ia menambahkan, seleksi siswa dalam program ini mengikuti mekanisme resmi SPMB. Sekolah swasta yang tergabung dalam program ini juga wajib mengajukan kuota ke pemerintah sebelum tahun ajaran dimulai.

“SPMB inilah yang kita jadikan acuan teknis. Sekolah swasta itu sudah mengajukan kuota kepada pemerintah provinsi,” tegas Andra.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, turut menyoroti pelaksanaan program ini.

Ia mengungkap adanya laporan siswa yang sudah dinyatakan diterima di sekolah swasta melalui SPMB, namun ditolak saat daftar ulang, bahkan diminta membayar uang pangkal.

Baca Juga: DPD PKS Pandeglang Nyatakan Siap Kawal Program Dewi-Iing demi Pembangunan dan Kepentingan Masyarakat

BacaJuga

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

“Kemarin ada beberapa kasus, mereka diumumkan di SPMB secara online bahwa diterima di swasta, tapi ketika melapor diri malah ditolak. Bahkan ada juga yang diminta uang sebesar tiga juta,” kata Yeremia.

Ia menilai, sekolah yang sudah menandatangani MoU dan pakta integritas seharusnya konsisten menjalankan komitmen, termasuk menerima siswa yang telah lulus SPMB.

“Jangan sampai sekolah swasta yang sudah menandatangani MoU malah menolak siswa, apalagi yang sudah diumumkan lulus di sistem SPMB,, dan jangan juga diminta iuran, karena program Gubernur ini kam sekolah gratis, maka ya harus gratis,” ujarnya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, DJP Banten dan Kejati Sepakat Berantas Kejahatan Perpajakan

Yeremia juga mengkritik Dindik atas pendeknya masa sosialisasi teknis SPMB, terutama perubahan sistem dari zonasi menjadi berbasis domisili serta sistem pilihan sekolah yang terbatas.

“Kita sayangkan kemarin juknisnya sangat singkat. Pilihan sekolah juga cuma satu negeri dan satu swasta. Tapi yang diterima di swasta malah ditolak. Ini harus diperbaiki,” pungkasnya.***

 
Editor: Administrator
Tags: Gubernur Banten Andra Sonimenarik iuranSekolah gratisSekolah Swasta
Previous Post

Usai Budaye Cilegon Fest, Nur Kusuma Ngarasati Inisiasi Pelatihan Khusus untuk Penari Terpilih di Kota Cilegon

Next Post

PAD Tergerus Kendaraan Listrik, Sekda Banten Usulkan UPT Khusus Pengelola Aset untuk Sumber Pendapatan Baru

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
Next Post
PAD Tergerus Kendaraan Listrik, Sekda Banten Usulkan UPT Khusus Pengelola Aset untuk Sumber Pendapatan Baru

PAD Tergerus Kendaraan Listrik, Sekda Banten Usulkan UPT Khusus Pengelola Aset untuk Sumber Pendapatan Baru

Pelantikan 11.737 PPPK Banten Mulai 1 Agustus, Gaji Akan Dirapel September Mendatang

Pelantikan 11.737 PPPK Banten Mulai 1 Agustus, Gaji Akan Dirapel September Mendatang

Pramono Anung Minta Maaf ke Warga Terdampak Banjir, Akui Sistem Drainase Jakarta Masih Belum Optimal

Pramono Anung Minta Maaf ke Warga Terdampak Banjir, Akui Sistem Drainase Jakarta Masih Belum Optimal

Kenalkan Indonesia di 2 Negara Asing, Kemenpar RI Siapkan Bus Tema Budaya dan Wisata Indonesia

Kenalkan Indonesia di 2 Negara Asing, Kemenpar RI Siapkan Bus Tema Budaya dan Wisata Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025
  • Bisnis Dimsum Kian Lezat, 3.000 pcs Ludes Dalam Sehari
  • 4 Sekolah Kedinasan yang Berdomisili di Banten, Ada yang Dekat Rumahmu?
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas
  • Fitur Baru WhatsApp Kini Bisa Kirim Live Photo, Bukan Hanya untuk Pengguna iPhone

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda