BANTENRAYA.COM – Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga tilap dana desa untuk keperluan pribadinya.
Bendahara Desa Sukamaju tersebut diduga gunakan dana desa untuk trading hingga judi online (judol).
Informasi ini dikutip dari unggahan Instagram @bantenraya pada Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga: Lengkap! Jadwal Pelaksanaan Sesi Formula 1 GP Austria 2025 Minggu Ini
Muhammad Yusuf (33) ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang atas dugaan penggunaan dana desa untuk judol dan trading.
Atas perbuatannya, Yusuf telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp127 juta.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Yusuf mulai terungkap usai adanya evaluasi program oleh Kepala Desa Sukamaju bersama perangkat desa lainnya.
Baca Juga: 13 Ucapan Peringatan Hari Pelaut Sedunia 2025, Inspiratif dan Penuh Makna
“Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024,” ujarnya kepada media, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dari hasil penyelidikan dan audit, diketahui bahwa total dana desa yang ditarik oleh tersangka mencapai Rp184.131.000. Namun, sebagian dana tersebut telah dikembalikan oleh Muhammad Yusuf sebesar Rp56.975.500.
“Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp.127.155.500,” jelas Condro.
Baca Juga: Didominasi Perempuan, Jumlah Jemaah Haji Indonesia 2025 Capai 203 Ribu
Dalam aksinya, Muhammad Yusuf yang menjabat sebagai Bendahara Desa, membuat pengajuan dana untuk kegiatan fiktif melalui sistem Siskeudes, seolah-olah ia adalah bagian dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
“Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak,” ungkapnya.
Condro menambahkan bahwa Yusuf memanfaatkan token elektronik milik bendahara dan kepala desa untuk mencairkan dana, kemudian memproses persetujuan menggunakan token milik sekretaris dan kepala desa yang semuanya dikuasai oleh tersangka.
Baca Juga: Tanggapan Kiesha Alvaro Usai Dimas Anggara Minta Maaf Atas Insiden Tampar Anak Pasha Ungu
“Kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka. Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka,” bebernya.
Uang desa yang dicairkan tersebut, menurut Condro, digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan kepala desa maupun perangkat lainnya.
“Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,” imbuhnya.
Baca Juga: Robinsar Trauma Fasilitas Pemkot Cilegon Dicuri Oknum Tak Bertanggung Jawab
Atas perbuatannya, Muhammad Yusuf dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Condro.
Sementara itu, Muhammad Yusuf mengakui bahwa dana desa tersebut memang ia pakai untuk berjudi secara daring. Ia juga menyatakan sempat mengembalikan sebagian dana hasil kemenangan ke rekening desa.
“Uang kemenangan dikembalikan lagi ke dana desa Rp56 juta,” kata Yusuf. ***


















