BANTENRAYA.COM – Dengan modus dijanjikan jajanan, FK (36) warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan tersangka FK diamankan Unit PPA Polsek Cikande, kemudian dilimpahkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
“Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan kasusnya ditangani Unit PPA,” katanya Minggu 8 Juni 2025.
Baca Juga: Stadion Gelora Geger Cilegon Kondisinya Mengenaskan, Walikota Harus Turun Tangan
Andi menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan FK ini bermula saat korban diperintahkan orangtuanya untuk membeli nugget di toko pada Oktober 2024 lalu.
“Pada saat berangkat FK mengikuti korban. Dari belakang dan secara langsung merangkul korban dari samping dan menarik tangan korban untuk mengikutinya ke belakang,”jelasnya.
Andi menambahkan korban kemudian diiming-imingi dibelikan jajanan. Merasa tak curiga, korban mengikuti tersangka.
Baca Juga: Bagikan 700 Paket Daging Kurban, PKS Kota Serang Dukung Tebar 2,3 Juta Paket Kurban Nasional
“Setelah korban dibelikan jajanan, oleh pelaku diajak ke saung yang ada di samping warung,” tambahnya.
Andi menerangkan disana korban dicabuli oleh pelaku. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya sambil menangis.
“Kemarin tanggal 3 Juni 2025, korban kembali bertemu di warung soto. Diduga trauma korban pulang dan menceritakan ke ibu korban, bahwa korban bertemu pelaku,” terangnya.
Baca Juga: Simpan Sabu Dibawah Kasur, Pengedar Narkoba Dibekuk Anggota Polres Serang
Andi menegaskan ibu korban selanjutnya ke warung soto dan bertemu dengan FK. Dengan batuan warga, pelaku akhirnya diamankan.
“Warga Ciruas itu akhirnya diamankan,” tegasnya. ***