BANTENRAYA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membongkar bangunan liar (bangli) di atas lahan miliknya di sepanjang KM 110+92 hingga 111+655.
Bangunan yang dibongkar PT KAI itu tepatnya berada di Jalan Walantaka – Serang kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, Rabu 28 Mei 2025.
Pembongkaran bangli ini juga berkolaborasi antara KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkot Serang dalam rangka penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf agar tertib, aman dan sesuai dengan perencanaan pembangunan wilayah.
Baca Juga: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Pemuda di Lebak Ditangkap Polisi
Pembongkaran ini sempat mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai pemilik bangunan.
Kejadian bermula saat perwakilan warga menolak pembongkaran bangli, dengan dasar mengantongi perjanjian kerjasama (PKS) tahun 2012 dengan PT KAI Daop Bandung, Jawa Barat.
Namun menurut penuturan PT KAI Daop 1 Jakarta, PKS tersebut sudah tidak berlaku lagi karena sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: Kabar Gembira! Perubahan Jadwal UMPTKIN 2025 Diperpanjang, Simak Tanggal Pentingnya
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, ketegangan dalam penertiban merupakan hal yang lumrah.
“Biasa. Itu namanya dinamika dan pasti ada hal yang tidak puas ketika kita menemukan program-program yang dilaksanakan di lapangan,” tuturnya.
Tapi apapun itu namanya juga itu tetap masyarakat Kota Serang yang harus kita layani,” ujar Wahyu kepada Bantenraya.com.
Baca Juga: KPK Ingatian Pemprov Banten Segera Urus Sertifikasi Lahan
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pembongkaran bangli bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan optimalisasi pemanfaatan aset negara.
“Penertiban ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api, sekaligus sebagai bentuk penataan aset negara agar dapat digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Penertiban melibatkan jajaran internal KAI Daop 1 Jakarta, termasuk Manajer Aset, KNA, PAM, Hukum, Deputy PAM Obvit & Aset, para KUPT stasiun, Asisten Manajer terkait.
Baca Juga: Suarakan Justice For Argo, Wisudawan FISIPOL UGM Tenteng Flyer Christiano yang Tabrak Mahasiswa FH
kemudiam juga Katon/Karu Polsuska, Tim PAM, Tim JJ, Penjagaan Aset, Bangdis, IT, KNA, UK, serta Tim PAM KCI.
Sementara dari pihak eksternal turut hadir Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Pemerintah Kota Serang, Wahyu Nurjamil, serta unsur gabungan dari POLRI, Koramil, Satpol PP, BKO Marinir, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Serang, dan unsur kewilayahan lainnya.
Penertiban dilakukan dengan metode pembongkaran bangunan secara manual dan menggunakan alat berat.
Baca Juga: Aniaya Pengunjung Hiburan Malam Hingga Tewas, Oknum Polisi Divonis 11 Tahun Penjara
Setelah pembongkaran, material bekas bangunan diangkut menggunakan dump truck untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah yang telah disiapkan.
Total terdapat 69 bangunan yang ditertibkan, terdiri dari : 48 bangunan permanen, 19 bangunan semi permanen, dan dua lahan kosong
Penertiban ini mencakup area seluas 4.642 meter persegi dengan panjang lahan sekitar 735 meter.
Baca Juga: Calo Tiket Marak Saat Libur Panjang, ASDP Minta Penumpang Membeli Langsung Secara Online
“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak, baik internal KAI maupun unsur eksternal, yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” tuturnya.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan operasional KA dan mendukung pembangunan yang tertib dan terstruktur,” tutup dia. ***