BANTENRAYA.COM – Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra Ahmad Aflahul Aziz menilai penolakan pengajuan mutasi dan rotasi pejabat dari Kemendagri mencoreng nama baik Kota Cilegon.
Penolakan pengajuan rotasi mutasi kerja itu disebut menjadi bukti tidak becus dan telitinya birokrat di tubuh Pemkot Cilegon.
Diketahui, sebelumnya penolakan dilakukan Kemendagri terhadap surat permohonan melakukan rotasi dan mutasi pejabat Pemkot Cilegon.
Salah satu hal yang tidak ada dalam dokumen permohonan yakni formasi jabatan serta pengantar dari Gubernur Banten sebagai syarat dalam administrasinya.
Aziz menjelaskan, penolakan menunjukan bukti ketidakbecusan pengadmintrasian dan pengelolaan para birokrat. Padahal, administrasi itu hal mendasar dan pekerjaan sehari-hari birokrasi.
“Akhirnya menjadi lucu karena ini persoalan yang sangat mendasar tentunya. Mengurusi surat menyurat aja nggak becus, lalu kemudian membuat malu pemerintah daerah Kota Cilegon sendiri,” katanya, Kamis 22 Mei 2025.
Aziz menegaskan, meminta kepada Walikota Cilegon Robinsar agar menjadi atensi khusus, sehingga kedepan tidak ada lagi kesalahan yang sama. Terlebih hal kecil soal persyaratan administrasi yang tidak dilampirkan.
“Ini harus menjadi atensi kepada kepala daerah yang dalam hal ini walikota cilegon supaya hal ini tidak terjadi lagi, sehingga akhirnya marwah Pemkot Cilegon sendiri menjadi kurang baik dimata Kemendagri,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah pejabat berwenang mengaku tidak mengetahui adanya penolakan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Joko Purwanto mengaku tidak tahu soal adanya surat dan penolakan dari Kemendagri tersebut.
“Mohon maaf saya belum tahu,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak mengetahui dan besar kemungkinan surat itu untuk Walikota Cilegon Robinsar.
“Mohon maaf saya belum tahu. Mungkin surat ditujukan ke pimpinan (Walikota Cilegon-red),” imbuhnya.
Hal sama disampaikan Kepala Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Kota Cilegon Dhani Karna Rajasha, ia mengaku belum mendapatkan informasi perihal surat rotasi dan mutasi.
“Waduh, saya malah belum ada info,” jelasnya.
Baca Juga: Tayang Hari Ini! Sinopsis dan Daftar Pemain Film Gundik: Kisah Sosok Mistis
Sementara itu, Plt Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyatakan, hal tersebut untuk ditanyakan ke Asda III Setda Kota Cilegon Syafrudin dan Kepala BKPSDM Joko Purwanto. Sebab, urusan kepegawaian di bawah koordinasi keduanya.
“Kepegawaian koordinasi Asda III, Ke BKPSDM aja,” ujarnya.
Syafrudin sendiri dalam keterangannya tidak mengetahui adanya perihal penolakan tersebut.
“Duh saya belum tahu kang,” ucapnya.
Salah satu sumber A1 di kalangan internal Pemkot Cilegon membenarkan adanya penolakan surat permohonan rotasi dan mutasi yang diajukan Pemkot Cilegon tersebut.
Bahkan, beberapa diantaranya membuat jengkel pimpinan yang tidak mengetahui soal adanya surat tersebut.
“Yah benar (ditolak Kemendagri-red). Seharusnya memang dilengkapi soal adanya usulan mutasi dan juga pengantar dari Gubernur Banten,” tuturnya.
“Kan belum 6 bulan jadi harus ada izin dari Kemendagri,” pungkasnya berbincang dengan Bantenraya.com disela kesibukannya. ***