Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tolak! PP HAMAS Tak Terima Ruislag Aset Pemkot Serang dengan PT BKKS: Sangat Ceroboh

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
22 Mei 2025 | 22:24
Tolak! PP HAMAS Tak Terima Ruislag Aset Pemkot Serang dengan PT BKKS: Sangat Ceroboh

Gedung Setda di Pemkot Serang tampak megah. Pemkot Serang dikabarkan ruislag Aset dengan PT BKKS. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Serang (PP-HAMAS) menyatakan sikap menolak tukar menukar (ruislag) aset milik Pemkot Serang dengan pihak swasta, yaitu PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (PT BKKS).

Ruislag merupakan tindakan hukum yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 379, yang mewajibkan adanya kajian dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis, serta kepemilikan yang sah atas tanah.

Namun, dalam praktiknya, merekamenilai proses ruislag yang dilakukan oleh Pemkot Serang ini terkesan tergesa-gesa, tidak transparan, dan tanpa perencanaan yang matang.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Pengajuan Rotasi Mutasi Pejabat Ditolak Kemendagri, Bukti Birokrat Pemkot Cilegon Tak Becus Kerja

“Kami menilai langkah Pemkot Serang sangat ceroboh, karena menukar aset lahan strategis yang berada di jantung kota dengan lahan milik PT BKKS yang berlokasi jauh dari pusat kota,” tuturnya.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Serang tidak memiliki arah dan konsep pembangunan kota yang jelas,” ujar Ketua Umum PP HAMAS Irhamulloh.

Berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tahun 2021, tanah milik Pemkot Serang memiliki luas 33.440 meter persegi dengan nilai Rp66.639.840.000 (sekitar Rp1.992.818 per meter).

Baca Juga: 164 Pengembang Perumahan di Pandeglang Belum Serahkan PSU, Pemkan Ungkap Konsekuensi Jika Tidak Melaksanakannya

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Sementara itu, tanah milik PT BKKS seluas 44.291 meter persegi dinilai sebesar Rp106.298.400.000 (sekitar Rp2.400.000 per meter).

“Sangat tidak logis jika tanah milik Pemkot Serang yang berada di lokasi strategis memiliki harga lebih rendah dibandingkan dengan tanah di Kemanisan milik PT BKKS,” ucap dia.

Ia menjelaskan, hasil investigasi menunjukkan bahwa harga pasar tanah di sekitar lokasi aset Pemkot Serang bisa mencapai Rp3.000.000 per meter, sementara di wilayah Kemanisan Curug, harga tertinggi hanya sekitar Rp1.500.000 per meter.

Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Sebut Program 100 Hari Robinsar-Fajar Hanya Seremonial Belaka, Perencanaan dan Peluncuran Saja

Ini memperkuat bahwa secara ekonomis, tanah milik Pemkot Serang jauh lebih tinggi nilainya.

Sebelumnya, Pemkot Serang juga menghadapi gugatan perdata dari PT BKKS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait proses ruislag ini.

Fakta bahwa proses tukar-menukar ini telah sah sangat kami sayangkan, mengingat potensi besar lahan strategis tersebut untuk dimanfaatkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi—terutama jika dialokasikan untuk industri kreatif.

Baca Juga: Drama Pump Up The Healthy Love Episode 8 Sub Indo Full Movie: Spoiler Disertai Link Nonton

Dengan ini, PP-HAMAS secara tegas menuntut Walikota dan Wakil Walikota Serang untuk membatalkan proses ruislag tersebut.

“Kami menilai keputusan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga menghambat potensi pembangunan dan pertumbuhan Kota Serang,” ucapnya.

“Kami juga menduga ada pihak-pihak tertentu yang diuntungkan dalam proses ini, sehingga mendorong terjadinya ruislag yang tidak masuk akal secara logika maupun nilai jual.

Baca Juga: Teluk Labuan Kembali Dipenuhi Sampah, Gubernur Banten Temukan Fakta Baru: Rupanya Itu…….

Himpunan Mahasiswa Serang menyerukan transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan aset daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Serang. ***

Editor: Administrator
Tags: Hamaspemkot serangPT BBKSRuislag
Previous Post

PBVSI Kota Serang Bidik Target Medali Emas Porprov Banten 2026 di Kota Tangsel

Next Post

Puluhan Kursi Jabatan Kepala Sekolah di Kota Serang Tak Bertuan, Cek Formasinya untuk yang Minat Naik Jabatan

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Ramadan Spenda Cilegon, Kolaborasikan Literasi dan Numerasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemain Persis Solo FC (jersey merah) dibayangi pemain Bali United FC dalam laga pekan ke-25 BRI Super League 2025-2026. (Instagram @persisofficial)

Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi Usai Gunduli Bali United FC di Manahan

13 Maret 2026 | 05:20
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia Nur Agis Aulia berbincang dengan salah seorang karyawan Lotte Grosir saat monitoring THR, Kamis 12 Maret 2026. (Dokumentasi warga untuk Bantenraya.com)

Monitoring THR di Kota Serang, Nur Agis Aulia Sebut Karyawan Sebulan Kerja Turut Menerima Tunjangan

13 Maret 2026 | 04:00
Tim PSEL Serang Raya yang mendatangi Kemenko Bidang Pangan pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dokumentasi DLH Cilegon)

Gabung PSEL Serang Raya, Kota Cilegon Akan Kirim 300 Ton Sampah Per Hari ke Cilowong

13 Maret 2026 | 03:00
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan keterangan resmi di Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kamis (12/3/2026). (Andika/Bantenraya.com)

Mensos Gus Ipul Soroti Dugaan Pungli Perubahan Desil di Kabupaten Lebak

12 Maret 2026 | 21:37

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda