BANTENRAYA.COM – Koperasi Merah Putih di Kota Cilegon mulai dibentuk.
Salah yang sudah dibentuk yakni di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang dengan anggota awal yakni sebanyak 23 orang.
Ketua Koperasi Merah Putih Masigit Setyo Purnomo menjelaskan, ada sebanyak 23 anggota atau disebut dewan pendiri.
Di mana, simpanan pokok tahapan ditetapkan Rp30 ribu dan simpanan wajib Rp20 ribu.
Baca Juga: Robinsar Diminta Jadi Penyambung Lidah ke Menteri Soal Tarif yang Menyengsarakan Driver Ojol
“Kita akan maksimalkan di Kelurahan Masigit sosialisasi adanya Koperasi Merah Putih. Awal simpanan pokok Rp30 ribu dan simpanan wajib Rp20 ribu, hal ini kita buat agar masyarakat yang tidak mampu pun bisa masuk anggota koperasi merah putih,” katanya, Selasa, 20 Mei 2025.
Untuk kegiatan koperasi sendiri, papar Purnomo, masih akan fleksibel sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
“Kita masukan semua nanti, kita akan tentukan pada rapat anggota berikutnya skala prioritas usaha yang akan dilakukan oleh koperasi. Selanjutnya pengembangan koperasi bisa menemukan kembali kegiatan usaha lainnya yang sudah tertuang dalam anggaran dasar,” jelasnya.
Saat disinggung dengan masih belum diliriknya koperasi dalam setiap penyedia baik di swasta, BUMN dan proyek pemerintah, Purnomo menyatakan, pada dasarnya perekonomian bangsa Indonesia sudah dituangkan dan diamanatkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 45.
Di mana, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, wadah usaha bersama yang ada di Indonesia adalah koperasi dengan filosofinya dari kita untuk kita oleh kita.
“Optimis kemajuan koperasi dengan intervensi dan kesungguhan pemerintah untuk mengedepankan koperasi, maka kita sebagai warga masyarakat akan optimis. Sekaligus mengubah pola pemahaman koperasi yang selama ini selalu dipandang sebelah mata karena ulah-ulah pengelolaan yang tidak profesional, maka kedepan harus diubah dan disiapkan para pengelola yang kompeten dan profesional,” jelasnya.
Agar bisa bersaing, lanjut Purnomo, pada prinsipnya koperasi bisa bersaing dibutuhkan dukungan anggota dan pengelolaan koperasinya harus sejalan dan baik serta propesional.
Baca Juga: Kabar Duka! Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Meninggal Dunia
“Insya Allah tercapai, optimis dan semangat memajukan wadah usaha bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM atau DinkopUKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengungkapkan, target ada sebanyak 43 kelurahan yang mendirikan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
“Hingga sore ini terbentuk 4 Koprasi Kelurahan Merah Putih. Tanggal 28 Mei Insya Allah sudah terbentuk 43 kelurahan. Jadwal (waktu pembentukan) sudah ada,” jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Untungkan Pemerintah dan Masyarakat, Hasbi Jayabaya Dorong Revisi Perda CSR
“Secara konsep, ideologi, filosofi, koperasi adalah usaha bersama dari, oleh, untuk anggota sebagai pemilik dan pelanggan atau pengguna jasa koperasi. Seharusnya kalau sadar dan paham koperasi, pasti masyarakat akan memilih menjadi anggota koperasi, seperti halnya di negara-negara maju Jerman, Prancis, Inggris, Jepang dan lain-lain,” ujarnya.***