BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon telah melakukan pemetaan 6 kategori yang termasuk dalam aksi premanisme di Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, perbuatan yang mengandung unsur premanisme telah diatur dalam undang-undang lainnya.
Terdapat 6 kategori perbuatan yang termasuk dalam aksi premanisme di Kota Cilegon akan akan diburu.
Baca Juga: Gelapkan 16 Kendaraan Kredit, Ketua Ormas GRIB Jaya di Banten Ditangkap
“Premanisme dapat terjadi di pasar tradisional, perusahaan, proyek pemerintah atau swasta, di jalanan, terminal, dan kaum elit,” katanya kepada Bantenraya.com, Minggu 18 Mei 2025.
Untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah hukum Pores Cilegon, pihaknya bersama Pemkot Cilegon supaya selalu kondusif dan aman seperti itu.
“Sebagai antisipasi berkaitan dengan keamanan itu akan dilibatkan Brimob, jadi Polda Banten juga bekerjasama tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Banyak yang Rusak dan Kalah Saing dengan E-commerce, Plaza Pasar Badak Pandeglang Ditinggal Pedagang
“Nanti apabila ada tindakan-tindakan premanisme kita akan minta bantuan backup dari Brimopori juga,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya telah melakukan penindakan yang mengandung aksi premanisme di wilayah Kota Cilegon sebanyak 69 kasus penindakan dan pembinaan.
“Sudah kita lakukan penindakan dan dalam waktu dekat ini akan kita proses hukum seperti tawuran, pungutan liar, dan lain-lain,” tuturnya.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet! Daftar dan Bayar Nikah Bisa Sambil Rebahan dengan Online Lewat HP
Ia menyampaikan, pihaknya melakukan deklarasi sebagai salah satu antisipasi tindakan yang mengandung premanisme untuk perusahaan-perusahaan, dan juga ormas yang ada di Kota Cilegon.
“Ini antisipasi agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan-tindakan seperti hal premanisme berupa ancaman, intimidasi, dan lain sebagainya,” tuturnya.
“Kejadian kemarin merupakan pengalaman yang sangat berharga untuk kita,” jelasnya.
Baca Juga: Garuda Calling! Resmi Sebanyak 32 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil untuk Hadapi China dan Jepang
Kata dia, melalui deklarasi saat ini merupakan bentuk komitmen antar seluruh pihak dari mulai Pemkot Cilegon, Polres Cilegon, para perusahaan di Kota Cilegon, dan para ormas di Kota Cilegon.
Jika masih terdapat oknum yang melakukan premanisme tersebut, maka pihaknya akan menindak secara tegas.
“Untuk berkaitan dengan premanisme yang ada, ancamanya berupasanksi pidana, termasuk juga kurungan dan dendanya,” tegasnya. ***

















