BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih paling lambat harus selesai 30 Juni 2025.
Pembentukan Kopdes Merah Putih yang merupakan amanat pemerintah pusat tersebut diperkirakan menelan anggaran Rp1 miliar.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengatakan, pihaknya ditarget oleh pemerintah pusat harus membentuk Kopdes Merah Putih di 326 desa paling lambat harus selesai Juni bulan depan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Pandeglang Macet 3 Bulan, Ini Penjelasan Pemkab
“Bulan Juli haru sudah beres karena pada Harkopnas (Hari Koperasi Nasional) akan dilaunching se Indonesia. Satu desa satu koperasi dan bidang usahanya ada enam, di antaranya sembako, apotek atau klinik, dan simpan pinjam,” ujar Adang saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Rabu (7/5).
Ia menjelaskan, saat ini pihakanya fokus melakukan pembentukan, sedangkan untuk permodalan belum ada arahan dari pemerintah pusat.
“Untuk pembentukan legal koperasinya dibiyai dari kita. Dari 326 desa itu kurang lebih butuh Rp1 miliar untuk biaya notaris, kita sudah sepakat per desa Rp2,5 juta,” katanya.
Kepala Bidang Koperasi Diskoumperindag Kabupaten Serang Mokhamad Rifqi mengungkapkan, saat ini sudah ada tiga desa yang sudah membentuk Kopdes Merah Putih.
“Yang sudah mendirikan itu Desa Puser dan Desa Pontang Legon, Kecamatan Tirtayasa, teru satu lagi Desa Pegandikan, Kecamatan Lebakwangi,” katanya.
Ia menjelaskan, Kopdes Merah Putih nantinya bakal melibatkan delapan orang pengurus yang memiliki kompetensi untuk mengelola usahanya.
Baca Juga: Cagar Budaya Multatuli di Lebak Terbengkalai, Revitalisasi Gagal Terealisasi
“Proses pendirinya sama seperti koperasi pada umumnya. Ada lima anggota sebagai pengurus dan pengawas 3 orang. Ketua pengawas dijabat oleh Kepala Desa,” ungkapnya.
Rifqi menuturkan, pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui Musayawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan berbagai unsur yang ada di desa.
“Untuk pengurus Kopdes Merah Putih pendidikannya minimal harus S1. Harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan tidak ada istilah cawe-cawe keluarga,” tuturnya.***
 
			

















