BANTENRAYA.COM – Warga Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja membentangkan spanduk penolakan rencana pembangunan Tempat Pengelolan Sampah Terpadu (TPST) di depan pendopo Bupati Serang.
Warga menolak TPST dibangun di wilayah mereka karena dinilai tidak sesuai rencana rata ruang wilayah (RTRW).
Muhammad Mahali Lubis mengatakan, penolakan tersebut sudah dilakukan secara konsisten oleh masyarakat Bojong Menteng sejak 20 tahun lalu.
Baca Juga: Ditarget Rampung Juni 2025, Pembentukan Kopdes Merah Putih Telan Anggaran Rp1 Miliar
“Pemkab Serang ini memaksakan kehendak untuk melakukan pembangunan TPST di Bojong Menteng. Lokasi yang dicanangkan untuk pembentukan TPST ini sebenarnya tidak layak secara uji teknis karena rawan banjir,” ujarnya, Rabu (7/5).
Ia menjelaskan, rencana pembangunan TPST tesebut sudah dilakukan sejak tahun 2005 dan terus dilakukan penolakan oleh warga Desa Bojong Menteng.
“Sebenarnya belum ada pembangunan dan belum dilakukan akan tetapi sudah ada perencanaan dan pembebasan lahan yang sudah ada sejak tahun 2005. Bahkan masyarakat pernah melakukan penolakan secara besar-besaran pda tahun 2019,” katanya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Perangkat Desa Pandeglang Macet 3 Bulan, Status Kepesertaan Sempat Nonaktif
Lubis menuturkan, meski belum ada pembangunan, namun Pemkab Serang sudah melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan TPST.
“Total ada 40 hektare yang sudah dibebaskan, sampai sekarang masyaraat Tunjung Teja akan konsisten melakukan penolakan. Kita mendapat informasi bahwa Pemkab Serang sedang melakukan rakor terkait pembahasan Bojong Menteng, padahal enggak perlu dibahas lagi,” jelasnya.
Pihaknya mendorong, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segara melakukan pembahasan untuk merevisi RTRW Kabuupaten Serang.
“Kita juga menyampaikan aspirasi kepada DPRD untuk merevisi Perda (peraturan daerah) tentang RTRW dan menghapus Bojong menteng sebagai tempat TPST,” paparnya.
Ia menilai, program Bank Sampah jauh lebih cocok untuk menanggulangi masalah sampah yang ada di Kabupaten Serang.
“Kalau misalkan regulasi sebetulnya ada bank sampah, jadi setiap desa itu harus memiliki bank sampah dan harus didorong oleh Pemkab Serang,” tuturnya.***