BANTENRAYA.COM – Beredar surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk meminta penangguhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan Kepala dan Perangkat Desa di Pandeglang selama tiga bulan.
Dalam surat yang terbit pada 28 April 2025 itu juga turut berisi alasan iuran BPJS Kesehatan Kepala dan Perangkat Desa se-kabupaten Pandeglang belum terbayarkan pada bulan Februari, Maret dan April yakni karena adanya pergeseran anggaran tahun 2025.
“Kami mohon kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang untuk meminta waktu penangguhan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kepala dan perangkat desa Kabupaten Pandeglang bulan Februari, Maret, dan April 2025 sampai proses pergeseran anggaran tahun 2025 selesai,” isi tulisan dalam surat permohonan, dikutip Rabu, 7 Mei 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut bahwa Pemkab Pandeglang memang sempat meminta penangguhan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pandeglang.
Hal itu sempat membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan Kepala dan Perangkat Desa di Pandeglang menjadi nonaktif.
Baca Juga: Cagar Budaya Multatuli di Lebak Terbengkalai, Revitalisasi Gagal Terealisasi
“Iya iuran jaminan kesehatan nasional Kepala Desa di Pandeglang sempat terlambat dan status kepesertaannya sempat nonaktif,” kata Adiwan.
Kendati begitu, ia mengklaim bahwa saat ini Pemkab Pandeglang tengah mencoba melakukan pelunasa iuran yang sebelumnya tertunggak pada bulan Februari, Maret, April dan termasuk untuk bulan Mei 2025 ini.
“Pembayarannya kepesertaannya sudah mulai diupayakan untuk dilunasi pada hari ini. Masih diupayakan agar selesai,” terangnya.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Warga Banjarsari Temukan Pria Meninggal di Sebuah Rumah Kontrakan
Tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan itu sendiri rupanya sempat dirasakan.
Salah seorang perangkat desa di Pandeglang yang enggan disebut namanya mengaku bahwa keanggotaan BPJS Kesehatan miliknya sempat nonaktif hingga akhirnya ia harus mengocek pribadi ketika dirinya hendak berobat.
“Dua Minggu lalu lah kalau tidak salah saya alamin. BPJS Kesehatan saya tidak bisa digunakan. Akhirnya ya pakai uang pribadi,” kata dia.
Baca Juga: Jaga Investor dari Gangguan Ormas, Wagub Banten Siap Pasang Badan
Sementara untuk saat ini, dirinya mengaku belum mengetahui apakah kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya sudah kembali atau atau belum.
Dia berharap Pemkab Pandeglang bisa membayarkan kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya lantaran hal itu merupakan haknya sebagai pegawai.
“Pembayaran itukan 4 persen dari Pemda dan 1 persen sisanya gajih kami. Kalau saya dengar sih telatnya karena nunggu gajihan kan. Perangkat desakan biasanya baru gajihan 3 atau 4 bulan, ya jadi katanya karena itu,” tandasnya.***
 
			















