BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon membuka segel tempat hiburan malam, Selasa 19 Oktober 2021.
Tiga tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang dibuka segelnya yaitu Regent, King’s dan Grand Krakatau.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, segel dibuka lantaran pemilik tempat hiburan malam berkomitmen mengubah tempat usahanya menjadi restoran.
Baca Juga: Bandar Sabu Asal Kabupaten Serang Ditangkap Saat Asyik Nonton Final Thomas Cup
“Para pengusaha tersebut telah berkomitmen untuk menjadikan usahanya sebagai restoran atau kafe dan tidak menyediakan minuman keras,” kata Juhadi.
Juhadi menambahkan, jika pada praktiknya ke depan melakukan pelanggaran, maka akan ditindak sebagaimana mestinya.
“Kalau kembali melanggar, akan kita tutup lagi, kita segel lagi,” katanya.
Baca Juga: Bertanding Hari Ini, Perjuangan Tim Bulutangkis Indonesia Berlanjut ke Victor Denmark Open
Pemilik King’s, Yanto mengaku, akan mengubah usahanya menjadi restoran.
Semua peralatan tempat hiburan sudah tidak ada.
“Jika terbukti melanggar, ke depan kami siap menerima risiko,” ujarnya. ***

















