BANTENRAYA.COM – Ketua Umum DPP Bapeksi Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengukuhkan Dewan Pemimpin Daerah Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Demokrasi atau DPD LBH Bapeksi.
Proses pengukuhan pengurus DPD LBH Bapeksi Banten digelar di Hotel Grand Tryas Cirebon, Jawa Barat, Minggu 13 April 2025
Adapun posisi tertinggi alias Ketua DPD LBH Bapeksi Banten dipercayakan kepada Abdul Malik Fajar.
Baca Juga: Semua Gara-gara AI! Layanan Purna Jual Sharp Kini Sudah Naik Level, Mau Coba?
Mayjen (Purn) TB Hasanuddin mengatakan semua yang tergabung dalam LBH Bapeksi atas dasar kesadaran dari dalam diri.
“Jadi, berdasarkan keikhlasan diri masing-masing yang mau berbakti kepada rakyat,” ucap TB Hasanuddin.
Menurutnya, legalitas LBH Bapeksi sudah tercatat sah dalam negara menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: TPT Timpa Pesantren Ma’had Al Abqary Kota Serang, Developer Fulvian Residence Jamin Ganti 100 Persen
“Sehingga lembaga bantuan hukum yang kami buat sudah legal dengan tujuan untuk kepentingan rakyat,” ungkap dia.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP LBH Bapeksi Ardi Kusumah menambahkan secara nasional sudah ada 23 kepengurusan LBH Bapeksi yang terdiri dari 20 kepengurusan di tingkat kabupaten/ kota dan tiga kepengurusan di tingkat provinsi.
“Untuk kepengurusan di tingkat provinsi saat ini ada di tiga provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,” katanya.
Baca Juga: Stok Emas Antam Pecahan Kecil di Kota Serang Ludes, Beli Sebelum Harga Belum Naik
Ketua DPD LBH Bapeksi Provinsi Banten Abdul Malik Fajar mengungkapkan, dengan telah dikukuhkannya LBH Bapeksi Banten dirinya menyatakan siap turun ke masyarakat untuk memberikan pendampingan hukum.
“Bahkan, untuk masyarakat tidak mampu kami siap memberikan jasa hukum secara gratis,” kata Fajar.
Menurut Fajar, permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana, masih banyak terjadi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bukti Transfer Bisa Dipalsukan Lewat AI? Begini Cara untuk Melindungi Modus Penipuan Digital
Indonesia sendiri merupakan negara hukum sehingga segala persoalan tidak pernah terlepas dari hukum.
“Selain itu, sudah jelas juga dalam pepatah ‘ubi societas ibi ius’ yang artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum,” tutur Fajar. ***