BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melarang penggunaan baliho, spanduk, maupun banner, pemerintahan karena dampak dari efisiensi anggaran.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Wakil Walikota Cilegon Nomor : 600.4.15.2/489/DLH tentang pemanfaatan kembali spanduk, banner, dan baliho yang tidak terpakai dan pengawasan pemasangannya.
Surat edaran untuk Organisasi Perangkat Daerah atau OPD tersebut dikutip Bantenraya.com dalam instagram @pemkotcilegon.
Penanganan sampah tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 30 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi Kota Cilegon dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, maka sebagai wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah tersebut diperlukan keterlibatan antara pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Warga, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Ikut Bantu Renovasi Rutilahu
Adapun larangan penggunaan spanduk, baliho, dan banner dalam rangka efisiensi anggaran tertera dalam surat edaran pada poin ke empat.
Berikut isi dalam surat edaran Wakil Walikota Cilegon untuk Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, maupun ke Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Cilegon :
1. Pemisahan spanduk, baliho, dan banner yang tidak terpakai harus dipisahkan dari jenis sampah lainnya dan dikumpulkan ke masing-masing OPD, Kecamatan, dan Kelurahan.
2. Pengumpulan sampah spanduk, baliho, dan banner di OPD, Kecamatan, atau Kelurahan untuk dapat menyerahkan sampahnya ke Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon.
Baca Juga: Biar Gak Boncos Terus, ini Cara Mengatur Keuangan dalam Ajaran Islam
3. Pemanfaatan sampah spanduk, baliho, dan banner nanti akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti bahan baku pembuatan tas, dompet, atau produk kreatif lainnya, selain itu dapat didaur ulang untuk digunakan dalam berbagai kegiatan lainnya yang ramah lingkungan.
4. Mengurangi penggunaan spanduk, baliho, dan banner dalam rangka efisiensi anggaran di OPD, Kecamatan, atau Kelurahan seefisiensi mungkin.
5. Pengumpulan sampah spanduk, baliho, dan banner hasil penertiban Dinas Pol PP dapat menyerahkan kepada DLH Kota Cilegon setelah dilakukan pendataan.
6. Pengawasan pemasangan spanduk, baliho, dan banner di jalan, Dinas Pol PP wajib melakukan pengawasan terhadap spanduk, baliho, dan banner, apakah sudah berizin dengan berkoordinasi kepada OPD, Kecamatan, maupun Kelurahan.***